Marcella Santoso (MS) selaku advokat merupakan salah satu dari tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pengembangan kasusnya, Marcella juga dijerat sebagai tersangka perintangan penanganan tiga perkara di Kejaksaan Agung.
Tiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk., dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
Terbaru, pada awal Mei 2025, Marcella juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal kasus dugaan suap vonis lepas CPO.***
Artikel Terkait
Saat Indonesia Gelap Muncul Nama Jokowi Sebagai Kandidat Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Menguat
Indonesia Gelap? Mahasiswa Kibarkan Bendera Hitam di DPR, Tolak UU TNI yang Dinilai Kontroversial
Diam Tak Bersuara Soal Polemik Panas RUU TNI, Najwa Shihab Baru Nongol di Pertemuan Pemred dengan Prabowo, Namanya Jadi Njw Shhb, Vokalnya Hilang!
Wilmar Group Balikin Uang Rp11,88 T, Kasus Korupsi CPO Makin Panas, Mahkamah Agung Siap Bikin Kejutan?
Uang Sitaan Fantatis Rp 11 Triliun yang Dipajang Kejaksaan Agung Jadi Pertanyaan Netizen, KPK Polisi Kerjanya Apa Ya?
Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah! Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
Pengakuan Buzzer Marcella Santoso, Penyebar Konten RUU TNI dan Indonesia Gelap Mengaku Menyesal, Alihkan Isu Penangkapan Koruptor Kakap