Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh: Keputusan Berdasar Data Valid, Bukan Politik

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 15:35 WIB
Polemik pulau antara Aceh dan Sumut berakhir, Prabowo putuskan Pulau Panjang hingga Lipan masuk wilayah Aceh. (HukamaNews.com / sekretariat negara)
Polemik pulau antara Aceh dan Sumut berakhir, Prabowo putuskan Pulau Panjang hingga Lipan masuk wilayah Aceh. (HukamaNews.com / sekretariat negara)

Sementara Aceh saat itu melaporkan 260 pulau, namun keempat pulau tersebut tidak termasuk di dalamnya.

Gubernur Sumut kala itu, Syamsul Arifin, dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bahkan telah saling mengirim surat konfirmasi pada 2009.

Namun, masalah muncul ketika pada surat dari Pemerintah Aceh tercantum perubahan nama pada pulau-pulau yang memiliki kemiripan dengan pulau milik Sumut.

Pulau Rangit Besar diubah menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil jadi Mangkir Kecil, Malelo jadi Lipan, dan Panjang tetap sama.

Baca Juga: Mantan Pimpinan GAM Mualem Tak Gentar dengan Mendagri Tito, Tak Ada Kompromi Bakal Rebut Kembali Empat Pulau Milik Aceh

Perubahan nama ini menimbulkan kebingungan, terlebih setelah Tim Nasional menemukan koordinat keempat pulau tersebut berbeda dengan versi Aceh.

Dalam rapat lanjutan yang digelar Kemendagri bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada 2020, diputuskan bahwa empat pulau ini berada di wilayah Sumut, dan keputusan itu tertuang dalam Kepmendagri 2022.

Kepmendagri tersebut bahkan kembali ditegaskan dalam keputusan serupa pada April 2025.

Namun demikian, setelah evaluasi ulang terhadap dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan berbagai kajian teknis lanjutan, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan bahwa empat pulau tersebut memang lebih layak masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas antarwilayah serta merespons aspirasi masyarakat Aceh yang belakangan terus menyuarakan klaim atas wilayah tersebut.

Baca Juga: Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam Minta Mendagri Tito Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh yang Sudah Diberikan ke Prov Sumut

Apalagi, sempat terjadi ketegangan di lapangan ketika warga Aceh membawa spanduk referendum dan bendera Bulan Bintang sebagai bentuk protes atas status pulau.

Walau keputusan Presiden sudah final, pihak Kemendagri tetap membuka ruang dialog dan jalur hukum jika ada pihak yang ingin menguji keputusan tersebut di pengadilan.

Menurut Safrizal, pemerintah akan tunduk pada keputusan hukum jika ada putusan yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Bagi pemerintah pusat, yang terpenting adalah keempat pulau tersebut tetap berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berpindah keluar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X