Dokter Anestesi Ini Punya Fantasi Saat Lihat Pasien Tak Berdaya

photo author
- Senin, 9 Juni 2025 | 19:23 WIB
Kasus dokter PPDS cabul di RSHS dibahas Komisi IX DPR bersama Kemenkes, fokus pada evaluasi pengawasan medis dan perlindungan pasien. (HukamaNews.com / antara)
Kasus dokter PPDS cabul di RSHS dibahas Komisi IX DPR bersama Kemenkes, fokus pada evaluasi pengawasan medis dan perlindungan pasien. (HukamaNews.com / antara)

HUKAMANEWS - Ada bukti bar yang berhasil diungkap Kepolisian Daerah Jawa Barat dari hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP.

Tersangka menunjukkan bahwa dalam kasus dugaan pemerkosaan pasien itu, si dokter diketahui memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.

"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan di Bandung, Senin, 9 Juni 2025.

Baca Juga: Buntut Protes Kebijakan Imigrasi dan Kerusuhan, Gubernur California Tuntut Menhas AS Pete Hegseth Batalkan Pengerahan Ribuan Tentara Garda Nasional

Meski memiliki kelainan tersebut, Surawan menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

" Pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya.

Ditambahkan pihaknya, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cair, Simak Cara Cek Penerimanya dan Syarat Lengkapnya

Surawan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.

"Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban.

Baca Juga: Lewat Tendangan Adu Penalti yang Menegangkan, Timnas Portugas Akhirnya Ungguli Spanyol dan Juarai UEFA Nations League 2024/2025

Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya," kata Surawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X