HUKAMANEWS - Ada bukti bar yang berhasil diungkap Kepolisian Daerah Jawa Barat dari hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP.
Tersangka menunjukkan bahwa dalam kasus dugaan pemerkosaan pasien itu, si dokter diketahui memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.
"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan di Bandung, Senin, 9 Juni 2025.
Meski memiliki kelainan tersebut, Surawan menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
" Pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya.
Ditambahkan pihaknya, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cair, Simak Cara Cek Penerimanya dan Syarat Lengkapnya
Surawan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.
"Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban.
Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya," kata Surawan.
Artikel Terkait
Meski Bantah Lakukan Kekerasan Seksual, Aktivis UI Melki Sedek Huang Dapat Sanksi Administratif Skorsing Satu Semester
Menteri PPPA Minta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Purworejo Jawa Tengah
Perombakan Pendidikan Pesantren di Jawa Tengah Harga Mati, Angka Kekerasan Seksual Naik 100 Persen
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Polisi Ungkap Kemungkinan Korban Bertambah
Hari Ini Komisi IX DPR Kupas Tuntas Kasus Dokter PPDS RSHS yang Bius dan Perkosa Pasien