Merapi Luncurkan 19 Guguran Lava Hari Ini! Warga Diimbau Siaga, Bahaya Mengintai Saat Hujan Turun

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 15:00 WIB
Aktivitas Merapi meningkat Lava terus berguguran Potensi bahaya makin besar Simak wilayah yang harus siaga sekarang (HukamaNews.com / Net)
Aktivitas Merapi meningkat Lava terus berguguran Potensi bahaya makin besar Simak wilayah yang harus siaga sekarang (HukamaNews.com / Net)

Zona larangan ini mencakup sektor selatan hingga barat daya, terutama di aliran Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, serta Sungai Krasak, Bebeng, dan Bedog sejauh maksimal 7 km.

Sementara di sisi tenggara, larangan mencakup Sungai Woro sejauh 3 km dan Sungai Gendol hingga 5 km.

Selain guguran lava, potensi awan panas guguran (APG) dan lahar hujan saat musim hujan juga menjadi ancaman serius yang perlu diantisipasi.

Kondisi ini bisa terjadi sewaktu-waktu, terutama jika hujan deras mengguyur kawasan puncak Merapi.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ungkap Hasil Inspeksi Tambang di Raja Ampat, Benarkah Ada Masalah Lingkungan?

BPPTKG juga mengingatkan tentang kemungkinan terjadinya abu vulkanik yang bisa mengganggu aktivitas warga, merusak lahan pertanian, serta menghambat transportasi di wilayah sekitar.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi warga sekitar Merapi untuk mengikuti setiap perkembangan informasi dari sumber resmi.

Pemerintah daerah bersama BPPTKG terus melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas Merapi.

Jika terjadi perubahan signifikan, status gunung akan segera dievaluasi dan diumumkan kepada publik.

Langkah cepat dan tanggap sangat diperlukan agar tidak terjadi korban jiwa maupun kerugian material yang lebih besar.

Baca Juga: Siap-Siap Lihat Sudut Pandang Baru, Sejarah Indonesia Dirombak Total, Fadli Zon Targetkan Rampung 2 Bulan

Dengan aktivitas vulkanik yang masih tinggi, masyarakat diminta tidak lengah dan tetap mengikuti instruksi dari otoritas terkait.

Kesiapsiagaan dan kehati-hatian menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika alam dari salah satu gunung api paling aktif di Indonesia ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: BPPTKG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X