Hal ini memperkuat pandangan bahwa sistem penggajian dan fasilitas perlu dibenahi agar tidak hanya mengandalkan integritas pribadi semata.
Lima pejabat KPK yang sempat menjabat sebagai Pj kepala daerah yaitu: Harda Helmijaya sebagai Pj Bupati Nagekeo dan Kudus, Budi Waluya di Ciamis, Edi Suryanto di Pontianak, Yonathan Demme Tangdilintin di Mimika, dan Isnaini di Bangka.
Kelima nama ini telah menjalankan tugasnya dengan pendekatan antikorupsi yang kuat, bahkan sejak hari pertama mereka menjabat.
Langkah-langkah ini termasuk menolak gratifikasi secara terbuka dan aktif mengkampanyekan pendidikan antikorupsi di wilayah masing-masing.
Dorongan KPK ini bisa menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat untuk meninjau kembali keseimbangan antara gaji dan tanggung jawab kepala daerah.
Jika perbaikan sistemik tidak segera dilakukan, risiko korupsi di tingkat daerah akan terus mengintai, bahkan di tengah semangat reformasi birokrasi yang semakin kuat.
Dengan sorotan ini, KPK berharap pemerintah bisa segera merumuskan kebijakan baru yang lebih adil, transparan, dan mendorong integritas kepemimpinan di tingkat daerah.
Lebih dari sekadar wacana, isu ini menjadi pekerjaan rumah serius jika bangsa ini benar-benar ingin membangun sistem pemerintahan daerah yang bersih dan profesional.***
Artikel Terkait
KPK Dalami Skandal Bansos COVID-19, Muncul Lagi Nama-Nama Lama?
Dokumen Bansos COVID-19 Disita KPK, Ada Jejak Harga Main Mata yang Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar
Lelang Gila-gilaan Barang Mewah Koruptor Rp53 Miliar, KPK Siap Buka Lelang Serentak di 13 Kota, Kamu Mau Ikut?
Ngaku Buat Resepsi, Pejabat KemenPUPR Diduga Todong Bawahan Uang Puluhan Juta, KPK Auto Turun Tangan!
Bayang-bayang Korupsi di Balik Proyek Energi, KPK Diminta Dalami Proyek PLTU Cirebon 2, Bos Hyundai Terseret Kasus Suap