Surat Pemakzulan Gibran Masuk MPR? Begini Respons Mengejutkan Bambang Pacul

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 16:00 WIB
Surat pemakzulan Gibran hebohkan publik, MPR klarifikasi belum ada rapat resmi untuk menindaklanjuti usulan tersebut. (HukamaNews.com / Antara)
Surat pemakzulan Gibran hebohkan publik, MPR klarifikasi belum ada rapat resmi untuk menindaklanjuti usulan tersebut. (HukamaNews.com / Antara)

Namun, meskipun ditandatangani oleh tokoh-tokoh besar, legalitas dari Forum Purnawirawan itu sendiri akan menjadi pertimbangan penting bagi pimpinan MPR untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Dalam sistem ketatanegaraan, pemakzulan wakil presiden bukan perkara ringan.

Prosesnya harus melalui jalur formal dan konstitusional, termasuk pembuktian pelanggaran hukum atau etika yang berat.

MPR pun tidak bisa serta-merta mengambil keputusan hanya berdasarkan tekanan dari kelompok masyarakat tertentu, meskipun berasal dari mantan petinggi militer.

Baca Juga: Viral! Anggota Komisi III DPR Minta Koruptor Tak Dizalimi, Netizen Geram: Lucu Banget

Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani belum memberikan pernyataan resmi terkait agenda pembahasan surat tersebut.

Bambang Pacul menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut terkait pengambilan keputusan dan agenda rapim diarahkan langsung kepada ketua MPR.

Situasi ini menunjukkan bahwa MPR masih bersikap hati-hati dan mengikuti prosedur secara ketat.

Dalam konteks politik nasional, isu ini tentu memiliki dampak yang tidak kecil.

Selain menguji mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan, ini juga menjadi indikator dinamika antara lembaga negara dan kelompok masyarakat sipil, khususnya kalangan purnawirawan.

Baca Juga: Jejak Korupsi Pertamina Tembus Singapura, Kejagung Bongkar Bukti Panas di Balik Dugaan Skandal Rp193 Triliun

Hingga saat ini, belum diketahui apakah usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran akan dibawa ke pembahasan resmi atau tidak.

Yang pasti, MPR masih menunggu prosedur administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum mengambil sikap lebih lanjut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X