Namun, meskipun ditandatangani oleh tokoh-tokoh besar, legalitas dari Forum Purnawirawan itu sendiri akan menjadi pertimbangan penting bagi pimpinan MPR untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Dalam sistem ketatanegaraan, pemakzulan wakil presiden bukan perkara ringan.
Prosesnya harus melalui jalur formal dan konstitusional, termasuk pembuktian pelanggaran hukum atau etika yang berat.
MPR pun tidak bisa serta-merta mengambil keputusan hanya berdasarkan tekanan dari kelompok masyarakat tertentu, meskipun berasal dari mantan petinggi militer.
Baca Juga: Viral! Anggota Komisi III DPR Minta Koruptor Tak Dizalimi, Netizen Geram: Lucu Banget
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani belum memberikan pernyataan resmi terkait agenda pembahasan surat tersebut.
Bambang Pacul menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut terkait pengambilan keputusan dan agenda rapim diarahkan langsung kepada ketua MPR.
Situasi ini menunjukkan bahwa MPR masih bersikap hati-hati dan mengikuti prosedur secara ketat.
Dalam konteks politik nasional, isu ini tentu memiliki dampak yang tidak kecil.
Selain menguji mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan, ini juga menjadi indikator dinamika antara lembaga negara dan kelompok masyarakat sipil, khususnya kalangan purnawirawan.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran akan dibawa ke pembahasan resmi atau tidak.
Yang pasti, MPR masih menunggu prosedur administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum mengambil sikap lebih lanjut.***
Artikel Terkait
e-BPKB Resmi Diterapkan Maret 2025, Simak Keunggulan dan Cara Mudah Akses Data Mobil Baru yang Bikin Urusan Administrasi Jadi Super Praktis!
Saat Irma Suryani Berang dan Mulai Sebar Fitnah PKI, Dokter Tifa Sebut Publik Makin Curiga Ada yang Panik dan Sengaja Disembunyikan
Upaya Pemakzulan Gibran, Sekjen DPR Akui Sudah Terima Surat dari Forum Purnawirawan Jenderal TNI, Pantas Gibran Canggung Ketemu Try Sutrisno
Diskon Listrik 50 Persen Batal Total? Ternyata Bukan Ulah Kementerian ESDM, Begini Ungkap Bahlil Lahadalia
7 Bulan Ditahan, Tom Lembong Baru Dapat Audit BPKP! Hakim Turun Tangan Perintahkan Jaksa Serahkan Dokumen