Baru Dilantik Presiden Prabowo Jadi Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto Dapat PR Berat dengan Target Pajak Anjlok, Bisakah Diselamatkan?

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 11:00 WIB
Penerimaan pajak jeblok di awal 2025, Bimo Wijayanto ditugaskan Prabowo benahi sistem dan kejar target pajak negara. (HukamaNews.com / Net)
Penerimaan pajak jeblok di awal 2025, Bimo Wijayanto ditugaskan Prabowo benahi sistem dan kejar target pajak negara. (HukamaNews.com / Net)

Menurut Anggito, perbaikan kinerja sektor riil mulai memberikan dampak positif terhadap setoran pajak, meski masih dalam tahap pemulihan bertahap.

Kini, Bimo dihadapkan pada tugas berat untuk mendorong peningkatan penerimaan negara melalui berbagai strategi.

Mulai dari perluasan basis pajak, penguatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, hingga pemanfaatan teknologi digital seperti sistem Coretax.

Coretax sendiri dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi dalam pengawasan.

Baca Juga: 6 Pengelola Grup Facebook Fantasi Sedarah Diciduk, Isinya Bikin Merinding, Polisi Bongkar Aib Dunia Gelap Facebook

Namun, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital serta literasi pajak yang memadai di kalangan masyarakat.

Tantangan lain datang dari sektor ekonomi digital dan informal yang masih sulit dijangkau.

Pemerintah juga perlu menyesuaikan kebijakan perpajakan domestik dengan tren global agar tetap kompetitif dalam menarik investasi, sekaligus meminimalisir praktik penghindaran pajak dari perusahaan multinasional.

Isu harmonisasi perpajakan internasional pun tak kalah penting, terutama di tengah tuntutan global terhadap transparansi dan keadilan fiskal.

Dalam konteks ini, kebijakan insentif pajak yang tepat sasaran akan sangat menentukan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa menggerus pendapatan negara.

Baca Juga: Tanggapi Komen Megawati Soal Ijazahnya Tinggal Tunjukin Saja ke Publik, Jawaban Jokowi Malah Sedih dan Gak Nyambung

Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia juga masih tergolong rendah.

Pada 2008, tax ratio sempat menyentuh angka 13,5%, namun dalam beberapa tahun terakhir stagnan di kisaran 10%.

Pada 2024, tax ratio tercatat hanya 10,08%, turun dari 10,31% di tahun sebelumnya.

Padahal, tax ratio merupakan indikator penting untuk mengukur kapasitas fiskal negara dalam membiayai pembangunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X