Bukan Hanya Tersangka Ditahan, Ada 19 Ponsel Diserahkan Dalam Pelimpahan Kasus Mahasiswa PPDS FK Undip

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 18:31 WIB
Aparat kepolisian Polda Jawa Tengah menggandeng masuk satu dari tiga tersangka kasus mahasiswa PPDS FK Undip ke kejaksaan negeri Semarang, Kamis (15/5)  (Elizabeth Widowati )
Aparat kepolisian Polda Jawa Tengah menggandeng masuk satu dari tiga tersangka kasus mahasiswa PPDS FK Undip ke kejaksaan negeri Semarang, Kamis (15/5) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah resmi melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis,15 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing dokter senior PPDS Undip Semarang.

Mereka yang menjadi tersangka adalah Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN) Staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) Senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA). Mereka dibawa ke Kejari Kota Semarang dengan dikawal petugas kepolisian. 

Baca Juga: Fokus Bisnis Inti Akuisisi Alfamart Atas Lawson dari Alfamidi Senilai Rp 200 Miliar

Bahkan terhadap ketiga tersangka, penuntut umum langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang," katanya.

Penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif menahan para tersangka yang selama penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Dengan ancaman pidana diatas lima tahun inilah yang menjadi alasan dilakukan penahanan.

Selain itu, lanjut dia, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kejagung Gandeng TNI untuk Pengamanan, Bukan Karena Ancaman, tapi Ini Alasan Sebenarnya yang Bikin Publik Kaget!

Pada tersangka, ditambahkan pihaknya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Bersama dengan para tersangka, pihak kejaksaan juga melimpahkan pula barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp97 juta.

"19 telepon seluler ini antara lain milik tersangka, korban, dan para saksi," katanya.

Baca Juga: Kasmudjo Bantah Dirinya Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, Cuma Jadi Asisten Dosen, Nah Loh Makin Ruwet

Sebelumnya, Aulia Risma L, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X