Unggah Meme Ciuman Prabowo-Jokowi yang Bikin Geger, Mahasiswi ITB Ditahan, Tapi Ini yang Dilakukan Kampusnya...

photo author
- Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
Meme kontroversial bikin mahasiswi ITB ditahan, tapi kampus justru ambil langkah mengejutkan yang bikin publik ramai. (HukamaNews.com / ITB)
Meme kontroversial bikin mahasiswi ITB ditahan, tapi kampus justru ambil langkah mengejutkan yang bikin publik ramai. (HukamaNews.com / ITB)

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek turut mendapat apresiasi atas pendampingan yang diberikan selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan dari kepolisian, dan ITB akan melanjutkan proses pembinaan secara akademik dan karakter.

Kampus ini menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga momentum untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kebebasan yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) menunjukkan solidaritas kuat terhadap SSS.

Baca Juga: Panglima TNI Turunkan Pasukan ke Kejaksaan, Koalisi Sipil Bereaksi Keras: Ini Bukan Tugas Militer!

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Ketua Kabinet KM ITB, Farell Faiz Firmansyah, mereka menyatakan penolakan terhadap tindakan penahanan oleh kepolisian.

Farell menilai bahwa seni adalah bentuk ekspresi kaum intelektual yang seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dikriminalisasi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan akademisi untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dan menuntut keadilan hukum yang proporsional.

Menurut KM ITB, unggahan meme yang dilakukan SSS semestinya dipahami sebagai bentuk kritik yang justru menyadarkan publik akan bahaya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), bukan sebagai pelanggaran hukum.

Sejak bulan Maret 2025, KM ITB mengaku telah melakukan pendampingan terhadap SSS, berkoordinasi dengan keluarga serta tim hukum untuk memastikan keselamatan dan hak-haknya tetap terjaga.

Baca Juga: TNI Kerahkan Pasukan Amankan Kejati dan Kejari, Puspen TNI Tegaskan: Ini Bukan Aksi Militerisasi

Pihak kepolisian sendiri menahan SSS dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meme yang diunggah menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo dalam pose berciuman, yang memicu kontroversi dan aduan hukum.

Peristiwa ini memperlihatkan betapa kompleksnya lanskap kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya ketika berbenturan dengan norma, etika, dan hukum positif.

Namun, pendekatan ITB dalam menangani kasus ini dapat menjadi contoh edukatif, bahwa pembinaan karakter melalui dialog dan pemahaman lebih penting daripada penghukuman yang bersifat represif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Kompas, ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X