Bermodal STNK Bekas, Begini Cara Dua Pelaku Gadai Mobil Menipu Korban

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 18:20 WIB
Pelaku penipuan jual beli mobil menggunakan STNK Bekas saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Tengah, Senin (28/4) (Elizabeth Widowati )
Pelaku penipuan jual beli mobil menggunakan STNK Bekas saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Tengah, Senin (28/4) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada hari Senin, 28 April 2025 pukul 09.30 WIB.

Kasus tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan, dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.

Baca Juga: Premanisme Ormas Ancam Iklim Usaha, Indonesia Bisa Gagal Cetak Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tahun Ini

"Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang, setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya," ujar Dirreskrimum.

Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa.

Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaraan palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak.

Baca Juga: Redmi Turbo 4 Pro Rilis, Punya Layar Super Cerah dan Baterai Jumbo, HP Gaming Midrange Paling Ganas 2025!

"Diminta untuk bisa merubah STNK sudah tidak terpakai dengan identitas kendaraan yang lain.Untuk bisa mengubahnya butuh waktu kurang lebih 4 jam.Satu STNK, saya mendapat 1,5 juta rupiah.Tahu ini salah, tapi aturan kan dibuat memang untuk dilanggar," kata Toni tersangka tanpa basa basi.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X