HUKAMANEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada hari Senin, 28 April 2025 pukul 09.30 WIB.
Kasus tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan, dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.
"Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang, setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya," ujar Dirreskrimum.
Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa.
Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaraan palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak.
"Diminta untuk bisa merubah STNK sudah tidak terpakai dengan identitas kendaraan yang lain.Untuk bisa mengubahnya butuh waktu kurang lebih 4 jam.Satu STNK, saya mendapat 1,5 juta rupiah.Tahu ini salah, tapi aturan kan dibuat memang untuk dilanggar," kata Toni tersangka tanpa basa basi.
Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Heboh Kasus Ivan Sugianto, Sahroni Desak Polisi Bongkar Dugaan Kejahatan Keuangan dan Pesan Tegas soal Bullying!
Menguak Berbagai Modus Kejahatan di Pasar Bursa Karbon dan Langkah Pencegahan
Harvey Moeis dan Kasus Rp300 Triliun: Kejahatan Luar Biasa yang Harus Dibalas dengan Hukuman Berat
Selain Bunuh Gadis Penagih Utang, Polisi Temukan Fakta Kejahatan Lain yang Dilakukan Pelaku Sunardi di Tahun 2022
Bikin Merinding Rentetan Kejahatan Kemanusiaan yang Sampai Kini Belum Tuntas Diselesaikan Negara, Kini Negara Bakal Hadirkan UU TNI, Lawan!!!