HUKAMANEWS - Sebanyak 12,34 juta orang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 per 1 April 2025. Angka itu terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, menyebut pelaporan SPT sebagian besar dilaporkan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filling, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sedangkan 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Sebelumnya, Pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.
Baca Juga: Orang Indonesia Kian Berkurang Makan Tempe Tahun Ini
Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.
Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.
DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban melaporkan SPT, Dwi mengimbau agar segera melakukan pelaporan. ****
Artikel Terkait
Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak, Kementerian Agama Tengah Pelajari Konsepnya
Eks Pejabat Pajak Diduga Terima Rp 21,5 M! KPK Periksa, Tapi Kenapa Belum Ditahan?
Coretax Macet, Pengusaha Pilih Tunda Pelaporan Pajak
Penerimaan Pajak Naik, Mampukah Pasar saham Memberikan Respon
Viral di X! Pegawai Pajak Meninggal Dunia Diduga Kelelahan, Netizen Curiga Gegara Coretax Jadi Penyebab