Dua Belas Juta Orang di Indonesia Sudah Lapor Pajak

photo author
- Kamis, 3 April 2025 | 08:00 WIB
Coretax bermasalah, dugaan korupsi Rp1,3T mencuat. MAKI desak KPK bertindak, sementara Bos Pajak didorong mundur. (Net / HukamaNews.com)
Coretax bermasalah, dugaan korupsi Rp1,3T mencuat. MAKI desak KPK bertindak, sementara Bos Pajak didorong mundur. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sebanyak 12,34 juta orang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 per 1 April 2025. Angka itu terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, menyebut pelaporan SPT sebagian besar dilaporkan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filling, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sedangkan 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Sebelumnya, Pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

Baca Juga: Orang Indonesia Kian Berkurang Makan Tempe Tahun Ini

Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Setelah Mencetak Rekor Teringgi, Simak Daftar Harga Terbaru dan Peluang Cuan Hari Ini

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban melaporkan SPT, Dwi mengimbau agar segera melakukan pelaporan. ****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X