Diskon Token Listrik 50 Persen 2025, Akankah Kembali Berlaku? Ini Jawaban PLN

photo author
- Rabu, 2 April 2025 | 14:00 WIB
PLN ungkap nasib diskon token listrik 50 persen di 2025. Simak penjelasan resmi dan cara pakai sisa token diskon di bulan berikutnya. (HukamaNews.com / Pinterest)
PLN ungkap nasib diskon token listrik 50 persen di 2025. Simak penjelasan resmi dan cara pakai sisa token diskon di bulan berikutnya. (HukamaNews.com / Pinterest)

Bagaimana Cara Menggunakan Token Listrik Diskon di Bulan Maret 2025?

Bagi pelanggan yang masih memiliki token listrik hasil pembelian di periode diskon Januari–Februari 2025, PLN menegaskan bahwa token tersebut tetap bisa digunakan tanpa batasan waktu tertentu.

Selama belum ada perubahan daya, nama pelanggan, atau tarif, token akan tetap berlaku.

Namun, pelanggan disarankan untuk tidak menyimpan token terlalu lama. Jika token tidak digunakan dan telah melewati 50 kali transaksi pembelian berikutnya, maka token tersebut akan kedaluwarsa dan tidak dapat dipakai lagi.

Baca Juga: Ini Dia Golongan yang Mendapatkan Tarif Listrik 50 Persen dari PLN Mulai 1 Januari 2025, Cek Apakah Anda Termasuk?

PLN Siap Menjalankan Kebijakan Jika Ada Arahan Pemerintah

Meskipun belum ada kepastian mengenai kelanjutan program diskon token listrik, PLN tetap membuka kemungkinan jika pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan serupa.

Keputusan ini bergantung pada evaluasi pemerintah terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Bagi masyarakat yang berharap program ini kembali diterapkan, disarankan untuk tetap mengikuti informasi resmi dari PLN dan pemerintah.

Baca Juga: 90 Ribu Pelanggan PLN di Sukabumi dan Cianjur Gelap Gulita! Ini Penyebabnya dan Langkah Cepat Pemulihannya

Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui kebijakan terbaru terkait tarif listrik dan program insentif yang mungkin diberikan di masa mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X