"Teror ini jelas merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalis. Pengirimnya dengan sengaja mencoba menakuti kami, tapi Tempo tidak akan gentar. Hentikan tindakan pengecut ini!" tegas Setri.
Teror yang dialami Tempo ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Indonesia.
Ancaman dan serangan terhadap media bukan sekadar intimidasi terhadap satu institusi, tetapi juga bentuk pelemahan terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan independen.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah hukum atas kejadian ini.
Namun, publik dan organisasi jurnalis mendesak aparat untuk segera mengusut kasus ini secara serius.
Keamanan jurnalis harus menjadi prioritas agar kebebasan pers tetap terjaga di negeri ini.
Sementara itu, insiden teror terhadap Tempo ini menambah daftar panjang ancaman terhadap media di tanah air.
Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, bukan tidak mungkin aksi-aksi intimidasi seperti ini akan terus berulang dan semakin brutal.
Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.***
Artikel Terkait
Densus 88 Bongkar Penyebar Ancaman Teror di Medsos Terkait Kunjungan Paus Fransiskus, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap!
Resmi Dilantik di Istana Negara! Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Siap Bongkar Ancaman Teror, atau Cuma Lanjutkan Kebijakan Lama?
Insiden Beruang Sankebetsu 1915, Kisah Teror Mematikan yang Masih Diingat Warga di Desa Pedalaman Jepang
Elza Syarief Diklaim Alami Serangan Jantung Akibat Teror Pengembalian Dana UMKM Rp 55 Miliar, Begini Kronologinya
Teror Kepala Babi di Kantor TEMPO: Alarm Serius bagi Kebebasan Pers di Indonesia