Perbandingan RUU TNI dengan Undang-Undang Militer di Negara Lain

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:00 WIB
Batas pensiun TNI diperpanjang! Efisiensi atau penghambat regenerasi? Simak pro dan kontranya dalam revisi UU TNI terbaru. (Instagram @lolos.tni / HukamaNews.com)
Batas pensiun TNI diperpanjang! Efisiensi atau penghambat regenerasi? Simak pro dan kontranya dalam revisi UU TNI terbaru. (Instagram @lolos.tni / HukamaNews.com)

Sebelumnya, personel TNI hanya dapat bertugas di 10 kementerian atau lembaga.

Revisi ini memperluasnya menjadi 15 lembaga, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI, yang pernah menjadi alat dominasi militer dalam pemerintahan Orde Baru.

Pemerintah membantah anggapan ini dan menegaskan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil tetap diwajibkan untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

Baca Juga: Panas! RUU TNI Disahkan, Demonstrasi Meledak, Benarkah Militer Bisa Kuasai Pemerintahan Lagi?

Namun, pertanyaannya: apakah mekanisme ini cukup untuk menjamin netralitas militer di ranah sipil?

Perbandingan Internasional: Militer dalam Ranah Sipil di Negara Lain

Di banyak negara demokratis, militer dijaga agar tetap profesional dan tidak memiliki peran dalam pemerintahan sipil.

Di Amerika Serikat, misalnya, anggota militer aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu pensiun.

Baca Juga: Kredit Bodong LPEI Terbongkar! KPK Tahan 2 Bos Besar, Dugaan Korupsi hingga Rp11,7 Triliun

Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga prinsip supremasi sipil.

Sebaliknya, di negara seperti Myanmar dan Thailand, keterlibatan militer dalam politik justru berujung pada ketidakstabilan.

Indonesia perlu belajar dari kasus-kasus ini agar revisi UU TNI tidak justru menjadi jalan bagi kembalinya supremasi militer dalam pemerintahan sipil.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X