Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan tidak mengorbankan prinsip demokrasi dan hak sipil.
Tanpa keterbukaan dan partisipasi publik, revisi UU TNI berisiko menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Ke depan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam pembuatan kebijakan nasional.***
Artikel Terkait
Usai Tepergok Beli Jajanan Takjil, Shin Tae Yong Ikut Nonton Timnas Tanding dengan Australia, Kata Netizen dalam Hati STY Mampus!
Gejalanya Mirip Rusuh Mei 1998, Apakah Pengerahan Ribuan Aparat Jadi Awal Kehancuran Pemerintahan Arogan Prabowo yang Maksa Disahkannya UU TNI?
19 Tahun Berlalu! Bagaimana Nasib Warga Sidoarjo yang Terdampak Lumpur Lapindo?
Korupsi LPEI Bikin Syok! KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar, Siapa Dalangnya?
Disahkannya RUU TNI Menjadi UU TNI Jadi Sorotan Media Asing, Mata Dunia Melihat Indonesia Menyeramkan, Bikin Investor Kabur