Bikin Merinding Rentetan Kejahatan Kemanusiaan yang Sampai Kini Belum Tuntas Diselesaikan Negara, Kini Negara Bakal Hadirkan UU TNI, Lawan!!!

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 21:07 WIB
Salah satu tragedi kemanusiaan Peristiwa Mei 1998 yang disinyalir melibatkan tentara banyak merenggut korban masyarakat sipil (mwv.mystic)
Salah satu tragedi kemanusiaan Peristiwa Mei 1998 yang disinyalir melibatkan tentara banyak merenggut korban masyarakat sipil (mwv.mystic)

Kedua, lanjut Menkum, terkait soal batas usia pensiun prajurit TNI, hal itu perlu dilakukan keseragaman dengan sejumlah batas usia pensiun posisi jabatan lainnya.

"Karena sekarang bukan hanya PNS yang sipil sekarang pensiunnya sudah 60 tahun, nah karena itu tidak adil kalau kemudian bagi perwira, terutama perwira tinggi yang kita cetak dengan begitu luar biasa kemudian mereka harus pensiun di umur 58 tahun," ucapnya.

Supratman menegaskan tidak ada perubahan aturan menyangkut soal tugas pertahanan dalam draf RUU TNI.

Baca Juga: Tanggapi Sesi Latihan Perdana Timnas Garuda, Patrick Kluivert Optimis Timnas Raih Poin Terbaik Hadapi Australia

"Enggak ada yang berubah, tetap sama untuk mengantisipasi karena ada ancaman siber sekarang, pertahanan siber," katanya.

Berdasarkan pantauan rapat yang digelar tertutup itu, di antaranya dihadiri Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, para Wakil Ketua Komisi I DPR RI, yakni Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, dan Dave Akbarshah Fikarno Laksono, serta sejumlah anggota Komisi I DPR RI, yakni Nurul Arifin, Rizki Aulia Natakusumah, dan lainnya.

Sementara selain Menkum Supratman, pihak pemerintah yang hadir di antaranya Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Sebelumnya, pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/3).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: KontraS, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X