Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen ini menegaskan bahwa DPR memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media massa. Bahkan, substansi dari penolakan-penolakan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas.
Menurut Dasco, hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.
Baca Juga: Inil Bahaya Revisi RUU TNI yang Diendus Imparsial Ambisi Besar Prabowo Kembalikan Dwi Fungsi ABRI
"Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," katanya.
Ia menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Berikutnya Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Selanjutnya Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.***
Artikel Terkait
Tak Mudah Temui Anggota Dewan yang Bahas RUU TNI Secara Diam-diam, Koalisi Masyarakat dan KontraS Terpaksa Sahur Depan Hotel Fairmont
Maksud Hati Mau Senyap Bahas RUU TNI, Justru Tingkah Anggota Dewan dan Pemerintah Mancing Warga Geruduk Hotel Fairmont
Akhirnya Ketahuan Juga Ketua Panja RUU TNI, Ternyata Kader PDI Perjuangan Utut Adianto, Makin Rame Makin Bete Ketahuan
Diketuai Kader PDIP Utut Adianto Bahas RUU TNI, Ini Isi Draft RUU TNI yang Disebut TB Hasanuddin "Menguntungkan" Perwira
Inil Bahaya Revisi RUU TNI yang Diendus Imparsial Ambisi Besar Prabowo Kembalikan Dwi Fungsi ABRI