Bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang menggunakan LPG hasil oplosan ini.
Pengoplosan LPG di Bali: Sindikat Baru Terbongkar
Selain di Jawa Barat dan Jawa Tengah, kasus serupa juga ditemukan di Bali. Polisi menangkap empat tersangka yang menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan.
Mereka menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg setiap hari ke warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.
Keuntungan yang mereka peroleh tak main-main, mencapai Rp3,37 miliar dalam waktu singkat.
Polisi Sita Ribuan Tabung Gas dan Alat Suntik Oplosan
Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukumannya cukup berat, mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Ancaman Ledakan yang Bisa Terjadi Kapan Saja
Lebih dari sekadar kerugian ekonomi, tindakan ilegal ini menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.
Pengoplosan LPG tanpa standar keamanan dapat menyebabkan kebocoran gas yang berujung pada ledakan dahsyat.
Dampaknya bisa fatal, merusak rumah warga, membahayakan nyawa, dan memicu kebakaran besar.
Artikel Terkait
Bersihkan Mafia Gas LPG 3 Kg! Prabowo Perketat Distribusi, Harga Akan Stabil?
Benarkah Gas LPG 3 Kg Langka? Ini Penjelasan Jarnas yang Sebenarnya
Satu Tabung LPG Melon Diharga 30 Ribu Rupiah, Masih Juga Antri Mendapatkannya
Pertamina Tambah Jam Operasional Distribusi Gas LPG 3 Kg, Jadi Masyarakat Jangan Panic Buying
Skandal LPG Oplosan di Jabar dan Jateng Terbongkar! Ribuan Tabung Disita, Begini Modus Pelaku Raup Keuntungan Besar