Rapat DPR RI di Hotel Mewah Saat Efisiensi Anggaran, Publik Bertanya: Prioritas atau Pemborosan?

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 06:00 WIB
Pembahasan RUU TNI digelar di hotel mewah, DPR klaim sesuai aturan. Publik ragu, apakah transparansi anggaran terjamin? (HukamaNews.com / Net)
Pembahasan RUU TNI digelar di hotel mewah, DPR klaim sesuai aturan. Publik ragu, apakah transparansi anggaran terjamin? (HukamaNews.com / Net)

Beberapa poin utama yang dibahas mencakup kedudukan TNI dalam struktur negara, perpanjangan batas usia pensiun prajurit, serta kemungkinan penempatan prajurit aktif di lebih banyak institusi kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 telah menyetujui RUU TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Keputusan ini diambil setelah menerima Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 yang menjadikan RUU ini sebagai inisiatif pemerintah.

Kritik dari berbagai pihak mengalir deras. Banyak yang menilai bahwa langkah DPR menyewa hotel mewah bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang selama ini dikampanyekan.

Baca Juga: Sudirman Said Bawa Hasil Audit Forensik Korupsi Petral ke KPK Dilarang Jokowi, Fiks Keterlibatan Jokowi Halangi Penyidikan Valid!

Beberapa ekonom dan pengamat politik menyoroti perlunya transparansi dalam penggunaan dana legislatif agar kepercayaan publik terhadap DPR tidak semakin merosot.

Di sisi lain, DPR berupaya membenarkan keputusan ini dengan dalih bahwa pembahasan RUU TNI sangat penting dan membutuhkan suasana yang kondusif.

Namun, apakah alasan ini cukup kuat untuk mengesampingkan prinsip penghematan anggaran?

Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari DPR mengenai transparansi anggaran yang digunakan dalam rapat ini.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Teriak Kriminalisasi, Benarkah Sidang Kasus Suapnya Sarat Kepentingan Politik?

Pertanyaan yang muncul adalah, apakah ini benar-benar langkah strategis demi efektivitas pembahasan RUU, atau sekadar pemborosan dengan dalih urgensi?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X