Apa yang disampaikan Maruli karena Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam perpres itu disebutkan, posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Baca Juga: Tata Cara Niat dan Salat Lailatul Qadar 2025 yang Benar
Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.
"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet," tulis aturan tersebut.
Selain itu, diatur juga perihal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet pada Pasal 121 Ayat (2).
Jika Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka hak keuangannyanya disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan,” tulis pasal itu.***
Artikel Terkait
Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Politis atau Prestasi? Temukan Fakta Menariknya
Satryo Soemantri Brodjonegoro Ungkap Alasan Lain Dibalik Pencopotannya, Kata Mayor Teddy Prabowo Alergi Demo
Ada Konflik Batin Antara Panglima TNI dan Kasad yang Tak Bisa Diungkap, Saat Mayor Teddy Diangkat Menjadi Letkol
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjutak Tanggapi Komen Nyinyir Pangkat Mayor Teddy, Cek Biasanya yang Gak Pernah Perang di Papua Bacotnya Banyak!
Di Balik Ucapan KSAD Otak Kampungan Bagi Pengkritik Pangkat Teddy, Prabowo Beri Sinyal TNI Bakal Balik Lagi ke Dwifungsi TNI/ABRI, Bahaya!