Seskab Diubah Jadi di Bawah Sekretariat Militer, Sebegitu "Perhatiannya" Prabowo ke Teddy, Hukum Sesuai Keinginan Penguasa

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto


HUKAMANEWS - Indonesia sudah tidak lagi sebagai negara hukum (rechtstaat), melainkan telah berubah menjadi negara kekuasaan (machtstaat).

Hukum suka-suka dirubah sesuai keinginan penguasa.

Akun X Hansolo mempertanyakan aturan yang diacak-acak penguasa, terkait pangkat Letkol Teddy dari semula Mayor.

Teddy pun masih menjabat Sekretaris Kabinet.

Padahal Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah tegas mengatakan, tentara aktif yang masuk menjadi pejabat di lingkungan sipil harus mundur atau resign.

Nampaknya apa yang diingatkan Jenderal Agus tidak ditanggapi, apalagi ucapan KSAD Jenderal Maruli Simanjutak, yang seolah mendukung tabrak aturan yang dilakukan penguasa.

Baca Juga: vivo X200 Ultra Rilis! Usung Kamera 200 MP & Fast Charging 100W, Tapi Ada Kabar Buruk untuk Penggemar

Menurut Maruli, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru saja naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) tidak perlu mundur dari TNI lantaran jabatan yang diembannya di pemerintahan.

"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Menurut Maruli, hal itu diakomodasi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) sehingga jabatan yang diemban Seskab Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan.

"Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,"ucapnya.

Baca Juga: Viral! Polisi Patwal Diduga Tendang Pemotor di Puncak Bogor, Begini Klarifikasi Polres

Ia pun menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), dan Sesmilpres sedari dulu memang dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal (Mayjen) dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.

Jabatan yang diemban Seskab Teddy juga tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) lama, maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU TNI yang tengah digulirkan.

Ada pun terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol), Maruli mengemukakan bahwa penghargaan serupa juga pernah diberikan hingga pangkat Jenderal bagi prajurit TNI aktif yang berkinerja baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara, Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X