Dalam draft tersebut diketahui akan memperluas penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga, hingga perpanjangan masa pensiun.
Imparsial memandang, langkah ini menunjukan ambisi Prabowo untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI/TNI melalui upaya sistematis berupa perubahan UU TNI yang selama ini ditolak oleh publik sejak Reformasi 1998.
Berdasarkan draft Revisi UU TNI versi Baleg DPR RI, terdapat dua usulan perubahan yang problematik.
Pertama, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) melalui penambahan frasa “"serta kementerian/ lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden".
Penambahan frasa tersebut menjadi berbahaya karena membuka tafsir yang luas untuk memberi ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat ditempatkan tidak terbatas pada 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan di dalam UU TNI.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: Paling Lambat Pekan Depan Ada Keputusan Pengangkatan CPNS/PPPK
Perubahan Pasal 47 Ayat (2) ini sebenarnya tak lain merupakan upaya Prabowo untuk melegitimasi penempatan TNI aktif yang dilakukannya secara ilegal dan bertentangan dengan UU TNI, misalnya dalam penempatan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog baru-baru ini.
Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara bukan hanya salah, tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri.
Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan TNI dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan merupakan kompetensinya.
Dampak lain dari penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil adalah timbulnya tarik menarik kewenangan/yurisdiksi prajurit TNI yang terlibat tindak pidana (termasuk korupsi) apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer.
Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berdasarkan UU tersebut, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum diadili di peradilan militer.
Hal ini tentu menghambat upaya penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang ada di jabatan sipil ketika terlibat dalam tindak pidana.***
Artikel Terkait
Untuk Keselamatan Warga! KSAD Buka Peluang Relokasi Permukiman Dekat Gudmurah Terbuka Lebar, Begini Pernyataannya!
Wow! Kekayaan Mayor Teddy Capai Rp15,38 M, Intip Koleksi Properti dan Mobil Mewahnya Tanpa Hutang
Satryo Soemantri Brodjonegoro Ungkap Alasan Lain Dibalik Pencopotannya, Kata Mayor Teddy Prabowo Alergi Demo
Ada Konflik Batin Antara Panglima TNI dan Kasad yang Tak Bisa Diungkap, Saat Mayor Teddy Diangkat Menjadi Letkol
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjutak Tanggapi Komen Nyinyir Pangkat Mayor Teddy, Cek Biasanya yang Gak Pernah Perang di Papua Bacotnya Banyak!