Di Balik Ucapan KSAD Otak Kampungan Bagi Pengkritik Pangkat Teddy, Prabowo Beri Sinyal TNI Bakal Balik Lagi ke Dwifungsi TNI/ABRI, Bahaya!

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 20:15 WIB
KSAD Maruli Simanjutak
KSAD Maruli Simanjutak

Baca Juga: Buang-buang Duit Bikin Tim Kajian Investasi, Mau Investor Datang Basmi Tuh Praktik Korupsi Jangan Asal Bikin Kebijakan Populis Tapi Chaos

Dalam draft tersebut diketahui akan memperluas penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga, hingga perpanjangan masa pensiun.

Imparsial memandang, langkah ini menunjukan ambisi Prabowo untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI/TNI melalui upaya sistematis berupa perubahan UU TNI yang selama ini ditolak oleh publik sejak Reformasi 1998.

Berdasarkan draft Revisi UU TNI versi Baleg DPR RI, terdapat dua usulan perubahan yang problematik.

Pertama, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) melalui penambahan frasa “"serta kementerian/ lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden".

Penambahan frasa tersebut menjadi berbahaya karena membuka tafsir yang luas untuk memberi ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat ditempatkan tidak terbatas pada 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan di dalam UU TNI.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: Paling Lambat Pekan Depan Ada Keputusan Pengangkatan CPNS/PPPK

Perubahan Pasal 47 Ayat (2) ini sebenarnya tak lain merupakan upaya Prabowo untuk melegitimasi penempatan TNI aktif yang dilakukannya secara ilegal dan bertentangan dengan UU TNI, misalnya dalam penempatan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog baru-baru ini.

Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara bukan hanya salah, tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri.

Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan TNI dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan merupakan kompetensinya.

Dampak lain dari penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil adalah timbulnya tarik menarik kewenangan/yurisdiksi prajurit TNI yang terlibat tindak pidana (termasuk korupsi) apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer.

Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berdasarkan UU tersebut, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum diadili di peradilan militer.

Hal ini tentu menghambat upaya penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang ada di jabatan sipil ketika terlibat dalam tindak pidana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Imparsial, Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X