Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 Triliun! Ahok Buka Suara dan Serahkan Bukti Rapat ke Kejagung

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 17:05 WIB
Ahok hadir di Kejagung sebagai saksi kasus korupsi Pertamina, serahkan dokumen rapat terkait tata kelola minyak mentah Pertamina. (HukamaNews.com / Antara)
Ahok hadir di Kejagung sebagai saksi kasus korupsi Pertamina, serahkan dokumen rapat terkait tata kelola minyak mentah Pertamina. (HukamaNews.com / Antara)

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Ia diduga berperan dalam transaksi yang merugikan keuangan negara.

Total kerugian negara dalam skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari berbagai transaksi yang dianggap tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara.

Rinciannya, ekspor minyak mentah dalam negeri menyebabkan kerugian sekitar Rp35 triliun.

Sementara itu, impor minyak mentah melalui DMUT atau Broker merugikan negara sekitar Rp2,7 triliun.

Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK! Benarkah Terlibat Korupsi Dana Iklan Bank BJB Rp200 M?

Selain itu, impor BBM melalui mekanisme yang sama menyebabkan kerugian sebesar Rp9 triliun.

Kejagung juga mengungkap bahwa terdapat kerugian dari pemberian kompensasi pada tahun 2023 yang mencapai Rp126 triliun.

Sedangkan pemberian subsidi di tahun yang sama mengakibatkan kerugian sebesar Rp21 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah menimpa Pertamina.

Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terbukti terlibat.

Ahok sendiri berharap penyelidikan yang dilakukan Kejagung dapat membawa keadilan dan memperbaiki sistem tata kelola minyak mentah di Indonesia.

Baca Juga: Ahok Buka Suara di Kejagung! Bukti Kasus Korupsi Pertamina Mulai Terungkap?

Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan informasi yang akurat agar kasus ini bisa segera dituntaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X