Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025 Sudah Bisa Dipesan, Harga Turun hingga 14 Persen!

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 17:00 WIB
Tiket pesawat mudik Lebaran 2025 lebih murah hingga 14%! Pesan sekarang sebelum kehabisan, cek info lengkapnya di sini!  (Net / HukamaNews.com)
Tiket pesawat mudik Lebaran 2025 lebih murah hingga 14%! Pesan sekarang sebelum kehabisan, cek info lengkapnya di sini! (Net / HukamaNews.com)

Kemenhub Pastikan Sinkronisasi Kebijakan dengan Agen Travel

Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan para penyedia layanan perjalanan daring untuk memastikan kebijakan penurunan harga ini berjalan merata.

"Agar bisa dilakukan sinkronisasi antara para penyelenggara aplikasi dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan kemarin," ujar Dudy di Balai Kota DKI Jakarta pada 3 Maret 2025.

Harga Tiket Pesawat Lebih Terjangkau, Waspadai Lonjakan Permintaan

Baca Juga: Mendaki Gunung Cartenz Butuh Skills dan Manajemen Yang Sangat Rapi

Dengan potongan harga mencapai 14 persen, harga tiket pesawat domestik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Namun, pemudik diimbau tetap waspada terhadap lonjakan permintaan yang bisa menyebabkan harga naik kembali di luar kuota yang disubsidi pemerintah.

Oleh karena itu, membeli tiket lebih awal adalah langkah terbaik untuk mendapatkan harga yang lebih murah.

Dukungan dari Berbagai Kementerian

Kebijakan pemangkasan harga tiket ini merupakan hasil sinergi antara berbagai lembaga dan kementerian.

Baca Juga: Riza Chalid Pegang Daftar Hitam Korupsi Minyak Mentah Rp1.000 T? Kejagung Geledah Rumah dan Kantornya!

Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Keuangan turut berperan dalam menyukseskan program ini.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan fasilitas mudik yang lebih terjangkau dan nyaman bagi masyarakat.

Jangan sampai kehabisan, segera pesan tiket mudik Lebaran Anda sekarang juga!***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X