Riza Chalid Pegang Daftar Hitam Korupsi Minyak Mentah Rp1.000 T? Kejagung Geledah Rumah dan Kantornya!

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 11:00 WIB
Riza Chalid jadi kunci bongkar skandal korupsi minyak Rp1.000 triliun. (Tangkapan layar YouTube Official iNews/ Hukamanews.com)
Riza Chalid jadi kunci bongkar skandal korupsi minyak Rp1.000 triliun. (Tangkapan layar YouTube Official iNews/ Hukamanews.com)

Kerry diketahui merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa, salah satu perusahaan yang disinyalir terkait dengan praktik korupsi minyak mentah.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berhubungan dengan Riza Chalid.

Penggeledahan dilakukan di rumahnya di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta kantornya di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat pada 25 Februari 2025.

Langkah ini diambil sehari setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Harga HP Turun Gila-Gilaan! Galaxy S25 Ultra dan Pixel 9 Pro XL Diskon Besar-besaran

Benarkah Akan Ada Babak Baru Pemberantasan Mafia Minyak?

Kasus ini menjadi ujian besar bagi pemerintahan Prabowo dalam menindak tegas mafia minyak.

Pasalnya, Riza Chalid bukan kali ini saja dikaitkan dengan skandal besar di sektor energi.

Banyak pihak menduga bahwa jika ia berhasil lolos dari jeratan hukum, maka tidak akan ada perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi di sektor minyak.

"Kalau lolos lagi berarti hanya GANTI PEMAIN," tambah King Purwa dalam cuitannya.

Baca Juga: Kisah Tragis Lilie dan Elsa, Hiking Queen yang Berpulang di Puncak Cartenz Setelah Pasang Plakat Persahabatan

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan benar-benar membongkar skema mafia minyak yang merugikan negara triliunan rupiah?

Ataukah ini hanya drama politik yang akan berakhir tanpa kejelasan? Jawabannya masih menunggu dalam proses hukum yang sedang berjalan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X