Instruksi Megawati Vs Langkah Pramono Anung, Ada Apa di Balik Drama Retreat Kepala Daerah PDI-P?

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 21:00 WIB
Instruksi Megawati soal retreat PDI-P menimbulkan pertanyaan, Pramono Anung ditugaskan menjaga komunikasi dengan Kemendagri. (HukamaNews.com / Net)
Instruksi Megawati soal retreat PDI-P menimbulkan pertanyaan, Pramono Anung ditugaskan menjaga komunikasi dengan Kemendagri. (HukamaNews.com / Net)

Namun, saat ditanya apakah status siaga ini bertentangan dengan instruksi Megawati, Hasto enggan memberikan jawaban tegas.

Ia hanya menyebut bahwa Pramono Anung akan berdiskusi lebih lanjut dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P terkait langkah yang harus diambil.

Instruksi Megawati: Respons atas Kasus Hasto Kristiyanto?

Keputusan Megawati untuk menunda keikutsertaan kepala daerah PDI-P dalam retreat bukan tanpa alasan.

Instruksi yang tertuang dalam surat bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 itu terbit pada 20 Februari 2025 malam.

Baca Juga: Geger Retret Kepala Daerah Habiskan Anggaran Rp 13 Miliar, Efisiensi Anggaran Hanya Sekadar Omon-omon

Langkah ini diduga sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI-P harus menunda perjalanan ke Magelang.

Bahkan, bagi yang sudah dalam perjalanan, diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

Kemungkinan Manuver Politik di Balik Penundaan?

Kehadiran Pramono Anung dalam komunikasi dengan Kemendagri bisa dilihat sebagai strategi politik PDI-P di tengah dinamika internal partai.

Baca Juga: iPhone 16e vs iPhone 16, Mana yang Lebih Worth It? Simak Perbedaannya!

Di satu sisi, ada perintah penundaan retreat, tetapi di sisi lain, komunikasi tetap berjalan.

Apakah ini pertanda ada perbedaan sikap di internal PDI-P atau hanya upaya untuk menjaga keseimbangan politik?

Sementara itu, aktor lain dalam dinamika ini, seperti Rano Karno, juga turut berkomentar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X