Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2).
Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari yang sama, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto diketahui ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025) pukul 18.08 WIB. KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024.
Kini, Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.***
Artikel Terkait
Demi Efisiensi Anggaran, Trump Dekati Rusia dan China untuk Kembali Bahas Perundingan Senjata Nuklir
Ada Rombongan Baru Staf Khusus Saat Efisiensi Anggaran, Masih Diperbolehkan Kok
KPK Dorong Penguatan APIP untuk Awasi Efisiensi Anggaran, Ada Apa?
Raja Kecil, ASN Nakal, dan Gaduhnya Efisiensi Anggaran
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Gubenur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Justru Akan Roadshow ke 35 Kabupaten Kota