DTSEN, Data Baru untuk Distribusi yang Lebih Akurat
Ke depan, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran bansos.
Mensos menegaskan bahwa pencairan bansos triwulan I-2025 masih berbasis DTKS, sementara DTSEN baru akan digunakan untuk triwulan II-2025.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Proses validasi DTSEN sedang dilakukan secara ketat guna menghindari adanya penerima ganda atau pihak yang tidak memenuhi syarat.
Dengan data yang lebih akurat, efektivitas bansos diharapkan semakin meningkat, sekaligus menutup celah bagi potensi penyalahgunaan.
Kepala Daerah Diminta Terlibat Aktif
Untuk memastikan akurasi dan transparansi distribusi bansos, pemerintah mengajak kepala daerah berperan aktif dalam proses verifikasi dan validasi.
Gus Ipul menekankan bahwa bupati dan wali kota harus ikut mengawasi dan bekerja sama dengan dinas sosial serta Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah masing-masing.
“Kami minta bupati dan wali kota yang baru nanti ikut melihat, menyaksikan, sekaligus ikut verifikasi dan validasi lewat dinas sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) daerah dan para pilar sosial yang ada di daerah tersebut,” kata Gus Ipul.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan efektivitas bansos, tetapi juga memperkuat pengawasan agar bantuan benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan distribusi bansos bisa lebih merata dan tepat sasaran.
Bansos Lebih Cepat, Harapan Baru bagi Penerima Manfaat
Artikel Terkait
Belanja Bansos 2024 Tembus Rp70,5 Triliun, Menkeu, Kenaikan 12,7 Persen dari Tahun Lalu
Rugikan Negara Rp125 miliar, Mensos Risma Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Dalam Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Cek Fakta! Benarkah Jokowi Terlibat Kasus Korupsi Bansos? Simak Penjelasannya yang Bikin Heboh di Video YouTube!
Bansos PKH 2025 Resmi Dibuka! Cuma Modal NIK KTP, Begini Cara Daftarnya Lewat HP dengan Mudah
Luhut Binsar Pandjaitan Akui Ada Penyimpangan Bansos 250 T, Kapan Aparat Hukum Usut dan Adili Jokowi? Jangan Sampai Tragedi 98 Terulang Kembali!