Bareskrim Bongkar Modus Surat Palsu di Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Bisa Jadi Tersangka?

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 07:00 WIB
Kasus pagar laut di Tangerang makin panas! Bareskrim ungkap modus surat palsu, Kades Kohod berpotensi jadi tersangka. (Net / HukamaNews.com)
Kasus pagar laut di Tangerang makin panas! Bareskrim ungkap modus surat palsu, Kades Kohod berpotensi jadi tersangka. (Net / HukamaNews.com)

Jika alat bukti cukup kuat, bukan tidak mungkin status Arsin akan berubah dari saksi menjadi tersangka.

Siapa AR? Sosok Misterius dalam Kasus Pagar Laut

Kasus ini bermula dari laporan polisi model A dengan terlapor berinisial AR. Hingga kini, identitas AR belum diungkap secara rinci oleh pihak kepolisian.

Yang jelas, dalam laporan tersebut, pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Puluhan Saksi Diperiksa, Pemalsuan Terjadi Sejak 2021

Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang terkait kasus ini. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta sejumlah ahli.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Surakarta Mulai Bergerak Lewat Tokoh 66 dan 98 Usman Amirudin, untuk Adili Jokowi

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pemalsuan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga sekarang.

Barang Bukti: 263 Berkas Warkat Disita

Dalam upaya penyidikan, polisi telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya transparansi dalam proses hukum.

Bareskrim Pastikan Proses Hukum Transparan dan Profesional

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Ombudsman RI Jawa Tengah Sebut Efisiensi Anggaran Oke, Asal Pelayanan Publik Tetap Jalan

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini, terutama terkait kemungkinan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X