Meski Miliki Paspor Asing, Menkum HAM Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI, Siap Bongkar Skandal Besar e-KTP?

photo author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 08:00 WIB
Buronan e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura! Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk ekstradisi. Simak perkembangan terbaru! (Foto : Dokumentasi Rmol / HukamaNews.com)
Buronan e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura! Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk ekstradisi. Simak perkembangan terbaru! (Foto : Dokumentasi Rmol / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Meskipun memiliki paspor dari negara lain, Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga status WNI seseorang tidak otomatis gugur hanya karena memiliki dokumen perjalanan asing.

"Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, kewarganegaraan Indonesia tidak serta-merta hilang begitu saja," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Jakarta Masih Dikepung Banjir, 24 RT dan 2 Ruas Jalan Terendam, Warga Dihimbau Waspada!

Tannos diketahui telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas status WNI-nya. Namun, hingga kini permohonannya belum disetujui karena dokumen yang diperlukan belum dilengkapi.

Proses Ekstradisi Semakin Dekat?

Pemerintah Indonesia saat ini terus berkoordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Tannos.

Supratman mengungkapkan bahwa batas waktu bagi Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah 45 hari, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025.

"Kami optimistis bahwa pemerintah Indonesia dapat memenuhi semua persyaratan dokumen lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan," tambahnya.

Baca Juga: PGI Tolak Mengelola Tambang, Berbeda dengan Muhammadiyah dan NU

Kasus Tannos ini menjadi momen pertama bagi Indonesia dan Singapura untuk mengimplementasikan perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani pada 2022 dan diratifikasi pada 2023.

Peran Singapura dalam Penangkapan Tannos

Paulus Tannos telah menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Keberadaannya akhirnya terdeteksi di Singapura, dan lembaga antikorupsi Singapura berhasil menangkapnya setelah menerima surat permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request) dari Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca Juga: Melepaskan, Berhenti Berharap, dan Memaafkan, Perjalanan Sunyi Menuju Jiwa yang Damai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X