Mengejutkan! Djan Faridz Masuk Radar KPK dalam Kasus Harun Masiku, Apa Perannya?

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 06:00 WIB
KPK geledah rumah Djan Faridz terkait kasus Harun Masiku, amankan dokumen penting. (KPK / HukamanEws.com)
KPK geledah rumah Djan Faridz terkait kasus Harun Masiku, amankan dokumen penting. (KPK / HukamanEws.com)

Keterlibatan Djan Faridz Masih Didalami

Ketika ditanya mengenai keterlibatan Djan Faridz, Tessa Mahardika belum dapat memberikan keterangan detail.

Menurutnya, penyidik masih mendalami peran Djan Faridz dan akan memanggilnya jika diperlukan.

Ia juga menekankan bahwa setiap langkah yang diambil KPK selalu berlandaskan hukum dan bukti yang kuat.

“Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam. Kita tunggu saja hasil pendalaman lebih lanjut," ujar Tessa.

Baca Juga: Pernyataan Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk Jakarta Kembali Viral, Banyak Aturan Tidak Dijalankan Benar Maka Saya Hentikan Demi Bangsa

Kasus Harun Masiku yang Belum Terungkap

Kasus Harun Masiku sendiri merupakan salah satu kasus korupsi yang paling kontroversial dalam beberapa tahun terakhir.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya dinyatakan buron pada 17 Januari 2020.

Keberadaan Harun Masiku hingga kini masih menjadi misteri, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menemukannya.

Baca Juga: 10 Menteri dengan Kinerja Terburuk di Pemerintahan Prabowo - Gibran, Haruskah Reshuffle

Kasus ini terus menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Langkah KPK yang menggeledah rumah Djan Faridz menunjukkan bahwa lembaga ini tidak segan untuk menindak siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, tanpa pandang bulu.

Publik pun berharap agar penyelidikan ini tidak hanya berhenti pada penggeledahan, tetapi juga menghasilkan langkah konkret untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X