HGB di Laut Tangerang & Surabaya Terbongkar! AHY: Evaluasi Menyeluruh, Publik Harus Tahu Fakta Sebenarnya

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB
Kasus HGB di perairan Indonesia picu polemik! AHY tegaskan evaluasi & koordinasi lintas kementerian. Baca berita lengkapnya. (dok instagram AHY / HukamaNews.com)
Kasus HGB di perairan Indonesia picu polemik! AHY tegaskan evaluasi & koordinasi lintas kementerian. Baca berita lengkapnya. (dok instagram AHY / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut kini menjadi sorotan nasional.

Polemik ini memunculkan kekhawatiran tentang tata kelola ruang publik yang tidak sesuai aturan hukum.

Dari Tangerang hingga Surabaya, kasus ini menguak masalah administrasi pertanahan yang membutuhkan perhatian serius.

Presiden Prabowo Subianto pun menginstruksikan agar para pelaku pelanggaran hukum ditindak tegas.

Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas terkait masalah ini.

Baca Juga: Wow! Kekayaan Mayor Teddy Capai Rp15,38 M, Intip Koleksi Properti dan Mobil Mewahnya Tanpa Hutang

Dalam pernyataannya, AHY menyampaikan komitmen pemerintah untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti temuan HGB di atas wilayah perairan dengan tegas dan cermat.

AHY menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memerintahkan seluruh jajaran pemerintah untuk tidak ragu bertindak.

"Jika ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan menyeluruh agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai hukum.

Kasus HGB di laut Tangerang dan Surabaya telah memicu diskusi publik. Di Tangerang, pagar laut yang memiliki sertifikat HGB mendapat sorotan.

Baca Juga: Fantastis! Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Pecahkan Rekor Kekayaan Pejabat di Indonesia

Tidak berhenti di situ, temuan baru mengungkap adanya HGB seluas 656 hektare di perairan Surabaya, tepatnya di kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar.

Peneliti Urbaning, Reno Eza Mahendra, mengungkap bahwa data ini merujuk pada situs resmi ATR/BPN, lengkap dengan titik koordinat.

Ia menilai adanya HGB di atas laut sebagai pelanggaran serius terhadap Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan privat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X