Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk menjadi pedoman oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
Bagi Kakanwil Kemenag diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Adapun bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
SE bersama ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.***
Artikel Terkait
Mengenal Lebih Dalam Tentang I'tikaf di Bulan Ramadhan, Simak Panduan Lengkap dan Praktisnya di Sini
Apakah Sah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah? Ini Penjelasannya
Siap-Siap! Tinggal Lima Bulan Lagi, Ramadhan 2025 Dimulai 1 Maret
Kabar Baik di Balik Derita Guru Honorer Supriyani, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Angkat Jadi PPPK Lewat Jalur Afirmasi
Status WA Remaja yang Bunuh Ayah, Nenek dan Lukai Ibunya, Baru Sampe Rumah Disuruh Belajar Lagi, Diduga Stres Akibat Ambisi Orangtua Harus Pintar