Koin Jagat Viral, Tapi Diam-Diam Bisa Bikin Rugi? Simak Bahaya Aplikasi Ini yang Jarang Orang Sadari!

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 07:00 WIB
Aplikasi Koin Jagat tengah ramai, tapi ada risiko tersembunyi. Ketahui isu legalitas dan potensi kerugian yang mengintai pengguna. (Instagram @jagatapp_id / HukamaNews.com)
Aplikasi Koin Jagat tengah ramai, tapi ada risiko tersembunyi. Ketahui isu legalitas dan potensi kerugian yang mengintai pengguna. (Instagram @jagatapp_id / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Aplikasi Koin Jagat tengah menjadi tren baru yang menarik perhatian banyak orang.

Berkonsep mirip Pokémon GO, aplikasi ini mengajak pengguna berburu objek virtual di berbagai lokasi.

Meski terdengar menyenangkan, ternyata ada bahaya tersembunyi yang perlu diwaspadai.

Mulai dari isu legalitas hingga potensi kerusakan fasilitas umum, aplikasi ini menuai banyak perhatian, baik dari masyarakat maupun pihak berwenang.

Disini akan mengupas tuntas fakta di balik fenomena Koin Jagat agar Anda lebih bijak dalam menggunakannya.

Baca Juga: Sosok ‘Limbad Gimbal’ Diburu Polisi, Terduga Pelaku Penusukan Sandy Permana Pemain Sinetron ‘Mak Lampir’

Tren berburu objek virtual yang sebelumnya dipopulerkan oleh Pokémon GO kini kembali lewat aplikasi Koin Jagat.

Namun, seperti halnya Pokémon GO yang sempat dilarang di berbagai tempat, Koin Jagat juga menuai kritik pedas dari berbagai pihak.

Salah satu kritik datang dari Pemerhati Multimedia Roy Suryo, yang mempertanyakan legalitas aplikasi ini di Indonesia.

"Pemerintah Kota Bandung, misalnya, mengonfirmasi bahwa pengembang Koin Jagat belum pernah mengajukan izin penggunaan fasilitas umum untuk lokasi perburuan koin," kata Roy dalam keterangannya pada Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: Benar Prediksi Elon Musk, Kini Perusahaan Asuransi Kesulitan Tanggung Kerusakan Ribuan Rumah Akibat Kebakaran Dashyat LA

Hal ini bukan hanya soal izin administratif, tetapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan publik.

Banyak laporan yang menyebutkan aktivitas pengguna Koin Jagat telah menyebabkan kerusakan fasilitas umum.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, bahkan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera mengevaluasi aplikasi ini.

Potensi pelanggaran regulasi nasional juga menjadi sorotan. Roy menekankan bahwa Koin Jagat sejauh ini belum memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X