Pemagaran laut di PIK 2 menjadi isu besar karena dianggap melanggar hak masyarakat untuk mengakses sumber daya laut.
Proyek ini diduga melibatkan pengembang besar, Agung Sedayu Group, yang membantah keterlibatan mereka.
Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, pihak Agung Sedayu Group menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.
“Hingga saat ini, tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” jelas Muannas.
Pernyataan ini tidak serta-merta meredakan kecurigaan. Firman Soebagyo, anggota Komisi IV DPR, menilai pengusutan kasus ini berjalan lamban.
Ia menegaskan, DPR dan pemerintah seharusnya bertindak lebih cepat untuk menyelesaikan masalah yang sangat urgen ini.
Masyarakat pesisir yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pemagaran laut ini menghalangi akses nelayan ke sumber daya laut, yang berdampak langsung pada pendapatan mereka.
Selain itu, aktivitas pembangunan di kawasan PIK 2 juga menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti penimbunan sungai di Kronjo, yang menghilangkan habitat ikan.
Pemerintah pusat diharapkan segera mengambil tindakan tegas. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa sumber daya alam, termasuk laut dan tanah, harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Namun, dalam praktiknya, kasus seperti ini menunjukkan lemahnya implementasi prinsip tersebut.
Kasus pemagaran laut di PIK 2 adalah cerminan dari kompleksitas antara pembangunan dan keberlanjutan. Di satu sisi, pembangunan kawasan elit seperti PIK 2 menjanjikan modernisasi.
Namun, di sisi lain, dampaknya pada masyarakat lokal dan lingkungan tidak bisa diabaikan.
Artikel Terkait
Nelayan vs Pagar Misterius, Mata Pencaharian Hancur, Ancaman Mengintai di Laut Tangerang!
Ali Hanafia Lijaya, Sosok Dibalik Pagar Sepanjang 30 KM di Laut Tangerang, Dikenal Monster Perampas Tanah Rakyat!
Muncul Pengakuan Dadakan dari Orang-orang yang Pasang Badan Soal Pemasangan Pagar Laut, Seharusnya Mudah Bagi Polisi untuk Usut Tuntas
Padahal Nelayan Sudah Lapor Sejak Agustus Tahun Lalu Soal Pagar Sepanjang 30 KM, Kini KKP Baru Sebut Negara Hadir Usai Viral
Hasjim Tolak Mentah-mentah Uluran Tangan Maruarar Sirait, Ada Konflik Apa dengan Keduanya, Apa Gara-gara Pagar Laut?