Libur Nasional Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Aturan Ganjil Genap Mulai 25-26 Desember dan 1 Januari 2025

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 22:03 WIB
Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025  ditiadakan Pemprov DKI (Ist)
Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan Pemprov DKI (Ist)

"Kita harapkan tidak ada yang mabuk masuk ke tempat hiburan, tidak ada yang membawa senjata tajam dan mudah-mudahan kita bersyukur beberapa minggu ini tawuran cukup mereda berkat kerja sama, TNI, Satpol PP aktif patroli, " katanya.

Karyoto juga menyebutkan pihaknya bakal melakukan pemantauan secara ekstra di tempat-tempat hiburan ataupun kegiatan-kegiatan masyarakat berkumpul.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X