Korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis Cuma Divonis Penjara 6,5 Tahun, Ada Apa di Balik Skandal Timah Ini?

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB
Kasus korupsi Harvey Moeis: Vonis 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, dan dugaan TPPU Rp420 miliar (Tangkapan Layar / HukamaNews.com)
Kasus korupsi Harvey Moeis: Vonis 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, dan dugaan TPPU Rp420 miliar (Tangkapan Layar / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Harvey Moeis, suami aktris terkenal Sandra Dewi, resmi divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024).

Vonis ini juga disertai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Sidang berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto, yang menyebut tuntutan 12 tahun dari jaksa sebagai hukuman yang terlalu berat.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah milik PT Timah Tbk (TINS).

Baca Juga: 10 Orang Terkaya Dunia Per Desember 2024 versi Forbes, Elon Musk Kembali Dominasi!

Kerugian Negara dan Skandal di Balik Kasus

Kasus ini bukan hanya melibatkan Harvey seorang diri.

Dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang meliputi kerugian lingkungan senilai Rp271,07 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang sebesar Rp26,65 triliun, serta kerugian kerja sama sewa alat pengolahan logam sebesar Rp2,28 triliun.

Harvey juga didakwa menerima uang senilai Rp420 miliar bersama rekannya, Helena Lim, yang merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Menurut dakwaan, uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk mobil dan rumah, sehingga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Politikus Deddy Sitorus Sebut Dalang Aksi Bredel Lukisan Yos Suprapto Bukan Prabowo, Tapi Eks Presiden yang Tersinggung

Nama-Nama Lain yang Ikut Terseret

Selain Harvey, beberapa nama lain turut menjalani sidang pembacaan vonis pada hari yang sama.

Di antaranya adalah Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, hingga General Manager Operational CV VIP Achmad Albani.

Nama-nama lainnya seperti Hasan Tjhie, Robert Indarto, hingga Rosalina juga menjadi sorotan dalam kasus besar ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X