BI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana CSR, Dukung KPK dan Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 21:00 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo dukung proses hukum KPK soal korupsi dana CSR, jaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah. (dok instagram bank_indonesia / HukamaNews.com)
Gubernur BI Perry Warjiyo dukung proses hukum KPK soal korupsi dana CSR, jaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah. (dok instagram bank_indonesia / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar bahwa Bank Indonesia (BI) tengah menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BI pada Senin malam, 16 Desember 2024, untuk melengkapi proses penyidikan terkait penyalahgunaan dana CSR.

Baca Juga: 10 HP Kurang Diminati di Tahun 2024, Cek Alasan Kenapa Banyak Orang Malah Pilih Ponsel Lain

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa BI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk kooperatif dengan KPK.

Ia menegaskan bahwa BI memiliki tata kelola yang kuat dalam penyaluran dana CSR, yang diberikan kepada yayasan sah dengan program kerja konkret dan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia?

Apakah kepercayaan publik terhadap BI akan terganggu? Bagaimana dengan stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi?

Baca Juga: Gus Fahmi Sindir Kader NU yang Ngebet Gelar MLB, Padahal Tinggal Nunggu 2 Tahun Kebelet Kejar Kepentingan

Perry Warjiyo menegaskan bahwa BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui berbagai langkah, termasuk intervensi pasar dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder.

Meskipun demikian, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Kita berharap proses hukum berjalan dengan adil dan BI dapat kembali fokus pada tugas utamanya dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Kucing Ngambek Saat Disentuh? Coba Deh 6 Cara Ini Agar Anabul Kembali Manja dan Bahagia!

KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BI pada Senin malam, 16 Desember 2024, untuk melengkapi proses penyidikan terkait penyalahgunaan dana CSR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X