Ia mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.***
Artikel Terkait
Ini Tampang Jelas Meilina, Perempuan Setengah Baya yang Coba Tengahi Pertikaian Dua Pria di Toko Roti dan Viral
Anak Koas Bertingkah Minta Ganti Jadwal Jaga, Bapaknya Pejabat PUPR Ikut Keseret dan Disorot Kekayaannya yang Tak Wajar, Mirip Kasus Rafael Alun
Nah Loh, Jadi Ketahuan Tampang Lady Anak Koas yang Manja Ngadu ke Mama Minta Ganti Jadwal Jaga, Bad Attitude Bakal Ditandain!
Dipicu Soal Sepele dan Emosi Lihat Respon Luthfi yang Dianggap Tak Hormati Ibunya Lady, Supir Emosi Langsung Jotos Luthfi
Kuasa Hukum Keluarga Lady Ancam Netizen Pakai UU ITE, Warganet di Akun X Kompak Bereaksi Keras dan Terima Tantangan Titis