Profil tersebut tertuang dalam surat bernomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.
Dalam surat itu, KPK meminta pihak berwenang untuk menangkap Harun dan menyerahkannya ke kantor KPK di Jakarta Selatan.
Meski demikian, hingga kini, Harun Masiku masih belum ditemukan.
Kasus ini kembali memanaskan isu lama tentang integritas dan akuntabilitas pejabat negara.
Publik bertanya-tanya, apakah ada kaitan antara Yasonna Laoly dan Harun Masiku yang selama ini luput dari perhatian?
Sementara itu, Yasonna belum memberikan pernyataan langsung terkait pemanggilan KPK ini.
Sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna sering menjadi pusat perhatian dalam berbagai isu hukum dan politik.
Tidak heran jika pemanggilan ini menjadi bahan spekulasi di kalangan masyarakat.
Namun, yang pasti, permintaan penjadwalan ulang dari Yasonna menambah daftar panjang misteri yang menyelimuti kasus Harun Masiku.
Bagi KPK, kasus ini adalah ujian besar dalam menegakkan supremasi hukum.
KPK dituntut untuk lebih transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Di sisi lain, masyarakat berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang.***
Artikel Terkait
KPK Raup Rp 17 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ini Daftar Mobil dan Rumah Mewah yang Terjual!
Barang Mewah Rampasan KPK Lelang Tak Laku, Tapi Emas dan Mobil Murah Justru Laris Manis! Begini Hasilnya!
Yasonna Laoly Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Apa yang Menjerat Mantan Menkumham? Ini Fakta dan Spekulasi yang Beredar!
Hilangnya Harun Masiku Terus Diselusuri KPK, Hari Ini Yasonna Laoly Diperiksa, Akankah Misteri Ini Terpecahkan?
Menguak Skandal TPPU Andhi Pramono, Dirut PT Wirindo Pratama Dipanggil KPK