Permintaan Yasonna Laoly Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Bikin Publik Bertanya-tanya, Apa Benar Terkait Harun Masiku?

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 17:00 WIB
Yasonna Laoly batal hadir di KPK dan minta jadwal ulang. Apa kaitannya dengan buronan Harun Masiku? Simak selengkapnya. (KPK / HukamaNews.com)
Yasonna Laoly batal hadir di KPK dan minta jadwal ulang. Apa kaitannya dengan buronan Harun Masiku? Simak selengkapnya. (KPK / HukamaNews.com)

Profil tersebut tertuang dalam surat bernomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.

Dalam surat itu, KPK meminta pihak berwenang untuk menangkap Harun dan menyerahkannya ke kantor KPK di Jakarta Selatan.

Meski demikian, hingga kini, Harun Masiku masih belum ditemukan.

Kasus ini kembali memanaskan isu lama tentang integritas dan akuntabilitas pejabat negara.

Baca Juga: Hilangnya Harun Masiku Terus Diselusuri KPK, Hari Ini Yasonna Laoly Diperiksa, Akankah Misteri Ini Terpecahkan?

Publik bertanya-tanya, apakah ada kaitan antara Yasonna Laoly dan Harun Masiku yang selama ini luput dari perhatian?

Sementara itu, Yasonna belum memberikan pernyataan langsung terkait pemanggilan KPK ini.

Sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna sering menjadi pusat perhatian dalam berbagai isu hukum dan politik.

Tidak heran jika pemanggilan ini menjadi bahan spekulasi di kalangan masyarakat.

Namun, yang pasti, permintaan penjadwalan ulang dari Yasonna menambah daftar panjang misteri yang menyelimuti kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Andara, Mitsubishi XForce Remuk Parah dan 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit, Dugaan Akibat Microsleep

Bagi KPK, kasus ini adalah ujian besar dalam menegakkan supremasi hukum.

KPK dituntut untuk lebih transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Di sisi lain, masyarakat berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X