HUKAMANEWS - Belum ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Ibukota Negara (IKN) Nusantara menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui UU 151/2024 seharusnya disertai langkah tegas terkait IKN.
Namun, hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum meneken Keppres Pemindahan Ibukota.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, hal ini memunculkan spekulasi bahwa Prabowo merasa lebih nyaman berkantor di Jakarta.
"Setelah dilantik, Presiden Prabowo belum pernah menginjakkan kaki di IKN. Ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik," ujar Saiful kepada media, Minggu, 8 Desember 2024.
Saiful menyebutkan, idealnya, perubahan DKI menjadi DKJ juga diikuti Keppres Pemindahan Ibukota.
Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan keraguan Prabowo untuk segera menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
"Publik melihat Prabowo belum menunjukkan ketegasan dalam isu ini. Bisa jadi, beliau lebih nyaman di Jakarta atau menyadari bahwa IKN belum siap dihuni dalam waktu dekat," imbuhnya.
Ketidaktegasan ini dinilai Saiful bisa memengaruhi persepsi publik terhadap kepemimpinan Prabowo.
Apalagi, hingga saat ini, pembangunan fasilitas pendukung di IKN seperti kantor pemerintahan belum sepenuhnya rampung.
"Beliau mungkin sadar bahwa kondisi IKN masih jauh dari kata siap. Pindah ibukota bukan sekadar simbol, tetapi harus disertai kesiapan infrastruktur," jelas akademisi Universitas Sahid Jakarta itu.
Spekulasi ini mencuat setelah pertemuan-pertemuan Jokowi dan Prabowo yang berlangsung intens, termasuk setelah Prabowo resmi menjabat sebagai presiden.
Artikel Terkait
Istana Belum Tahu Apakah Miftah Akan Diganti Karena Mengundurkan Diri, Jadi Hak Prerogatif Presiden Prabowo
Tanggapi Miftah, Presiden Prabowo Sebut Jarang di Indonesia Seseorang Merasa Salah Lalu Tanggungjawab dan Mundur
Jazilul Fawaid Minta Presiden Prabowo Tak Lantas Terima Pengunduran Diri Miftah
Benarkah Revisi UU DKJ yang Diteken Presiden Prabowo dan "Direstui" Jokowi Upaya Gagalkan Pram Rano Gubernur dan Wakil Gubernur DKI?
Sebelum Diteken Prabowo UU DKJ Nomenklatur Jabatan, Politisi PKS Ini Pernah Tolak Keras, Bukan Hanya Jakarta Tapi Soal Masa Depan Bangsa