Namun, Tanak justru melihat OTT sebagai metode yang lebih menyerupai jebakan daripada langkah penegakan hukum yang adil.
"Saya akan tutup OTT. Karena menurut saya, itu tidak sesuai dengan pengertian hukum dalam KUHP," jelas Tanak dengan tegas.
Pernyataan Tanak jelas menuai pro dan kontra. Di satu sisi, ia dianggap mencoba membawa pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, kritik muncul karena banyak yang menilai bahwa tanpa OTT, efektivitas KPK dalam memberantas korupsi bisa menurun drastis.
Habib Aboe dan beberapa anggota Komisi III lainnya tampaknya menilai bahwa Tanak terlalu fokus pada penindakan hukum daripada upaya pencegahan.
Padahal, mencegah jauh lebih murah dan efektif daripada harus menindak kasus korupsi yang sudah terjadi.
Apakah Johanis Tanak mampu merealisasikan visinya jika terpilih sebagai Ketua KPK?
Atau justru langkah kontroversialnya akan menjadi bumerang? Waktu akan menjawab semuanya.***
Artikel Terkait
Wow! KPK Sita Rp10 Miliar di Kalimantan Selatan: Apakah Ini Puncak Korupsi yang Akhirnya Terbongkar?
M Said Didu, Abraham Samad dan Aktivis Pegiat Anti Korupsi Datangi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga
Kaesang Pakai Jet Pribadi, KPK Bilang Bukan Gratifikasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mundur Usai Status Tersangka KPK Gugur, Ada Apa di Balik Keputusan Mengejutkan Ini?
Larangan Keluar Negeri Sahbirin Noor Masih Berlaku! Ini Alasan KPK Tak Terpengaruh Putusan Praperadilan