Sementara itu, platform media sosial seperti Meta, YouTube, Twitter/X, dan TikTok turut menyumbang konten yang terindikasi judi meski jumlahnya lebih kecil.
Kendati demikian, Prabu menyatakan bahwa pihaknya tetap mewaspadai kemunculan berbagai bentuk penyebaran baru di media sosial.
"Kami melihat situs web dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Meski demikian, kami tetap mengawasi potensi ancaman dari media sosial. Setiap hari, kami memantau pergerakan konten negatif ini," jelasnya.
Baca Juga: Perbandingan Huawei Mate 40 Pro vs P40 Pro, Duel Smartphone Flagship dengan Performa Gahar!
Untuk memastikan keberhasilan upaya ini, Kementerian Komdigi turut melibatkan partisipasi masyarakat.
Masyarakat diberikan akses untuk melaporkan konten negatif melalui sejumlah saluran pengaduan yang telah disediakan, seperti aduankonten.id, WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, aduannomor.id, dan cekrekening.id.
Berbagai saluran ini mempermudah masyarakat melaporkan konten atau akun yang terindikasi terkait aktivitas judi online tanpa harus menunggu proses yang lama.
“Dengan berbagai saluran pengaduan yang kami sediakan, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan konten negatif. Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman dan terkontrol. Kami ingin masyarakat memiliki perlindungan penuh dan tidak khawatir akan ancaman konten negatif,” ujar Prabu.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Pecat Tidak Hormat Bagi Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online
Langkah pemblokiran saja tentu tidak cukup. Pemerintah juga aktif melakukan edukasi terkait bahaya judi online.
Sosialisasi mengenai risiko dan dampak negatif dari konten perjudian online terus digalakkan.
Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat untuk memahami bahaya yang ditimbulkan judi online agar lebih waspada dan tidak mudah tergoda.
Di sisi lain, Kementerian Komdigi menyadari bahwa tantangan ini tidak mudah.
Perkembangan teknologi terus membuka celah baru bagi pelaku judi online untuk mencari cara alternatif dalam menyebarkan kontennya.
Artikel Terkait
Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Pecat Tidak Hormat Bagi Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online
Benarkah Zulkarnaen Apriliantony Beking Judol yang Sudah Diciduk Polisi Ikut Sawer Dana Haram ke Pasangan Pram Rano?
Punya Keahlian Phising Attack Adhi Kismanto Bisa Disebut Kuda Troya di Pusaran Beking Judol Kemenkomdigi
Erupsi Gunung Lewotobi Tinggalkan Duka Mendalam, Belum Ada Perhatian Mungkin Karena Lokasi di NTT Bukan di Jawa
Salamannya Zulkarnaen dengan Jokowi Apakah Tanda ProJudi Online (Projo) Sengaja Dibiarkan di Komdigi di Era Jokowi?