Hakim PTUN Bisa Ditangkap Jika Batalkan Pelantikan Gibran? Ini Kata Jimly yang Bikin Geger

photo author
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Jimly Asshiddiqie: Hakim PTUN bisa ditangkap jika batalkan pelantikan Gibran. Simak analisis dan pandangannya di sini! (dok idn times / HukamaNews.com)
Jimly Asshiddiqie: Hakim PTUN bisa ditangkap jika batalkan pelantikan Gibran. Simak analisis dan pandangannya di sini! (dok idn times / HukamaNews.com)

Contohnya, Jimly membandingkan dengan kasus fiktif, seorang hakim agama yang menyalahgunakan kekuasaan dalam menangani kasus perceraian dengan memberikan sanksi yang ngawur.

"Iya. Coba bayangkan misalnya hakim pengadilan agama yang kebetulan punya hubungan keluarga dengan seorang wanita yang gugat cerai suaminya, lalu ia mengabulkan gugatan cerai istri ke suaminya yang melakukan KDRT, dan hakim yang bersangkutan menambahkan sanksi pidana penjara 1 tahun untuk si suami. Apa harus dibiarkan ada hakim yang menyalahgunakan kekuasaannya secara semena-mena atas nama kebebasan dan independensi hakim?" tegas Jimly.

Pernyataan Jimly soal hakim PTUN bikin heboh karena dia memberikan gambaran betapa seriusnya konsekuensi jika ada keputusan yang menyimpang.

Baca Juga: Komeng Protes! Ditugaskan di Komite Pertanian DPD RI, Singgung Mulut Saksi Emak-emak Jawa Barat

"Banyak hakim TUN yang ngawur begini, apa mesti dibiarkan? Biar ramai sekali untuk reformasi total peradilan, gampang cari pasalnya untuk menangkap hakim yang bikin kacau negara dan diproses pidana dan etika sekaligus," katanya.

Artinya, jangan main-main dengan sistem hukum yang sudah ada. Kalau sampai ada yang "bikin ulah", mereka bisa diseret ke ranah pidana dan etika, sebagai bentuk pembelajaran untuk reformasi di kalangan peradilan.

Jimly mengisyaratkan bahwa reformasi besar-besaran di dunia hukum bukan lagi angan-angan, tetapi bisa terjadi kapan saja jika terus ada penyimpangan yang terjadi.

Baca Juga: GoPay Blokir Akun yang Diduga Judi Online, Apakah Ini Awal Akhir Transaksi Bebas Hambatan di Dompet Digital?

Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka sudah dinyatakan sah sebagai Wakil Presiden terpilih bersama Prabowo Subianto pada 22 April 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, yang artinya nggak bisa diganggu gugat lagi oleh lembaga manapun, termasuk PTUN.

Menariknya, kasus ini bisa jadi bahan bakar perdebatan baru di dunia hukum dan politik Indonesia. Bagaimana kelanjutannya?

Baca Juga: Kebakaran Mengerikan di Tambora, Si Jago Merah Hanguskan Kontrakan 100 Pintu, Gulkamat Gercep Tangani

Apakah majelis hakim PTUN DKI Jakarta akan membatalkan pelantikan Gibran atau justru memperkuat keputusannya sebagai Wapres terpilih?

Yang jelas, pernyataan Jimly ini sudah cukup untuk membuat publik penasaran, bahkan mungkin membuat hakim PTUN mikir dua kali sebelum bertindak. Kita tunggu saja tanggal mainnya, 24 Oktober 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X