Alasan Ketua Majelis Hakim Sakit, PTUN Tunda Pembacaan Keputusan Gugatan PDI Perjuangan Terhadap KPU dan Gibran

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 21:56 WIB
PTUN tunda keputusan gugatan PDIP terhadap KPU dan Gibran, Kamis (10/10) Kompastv
PTUN tunda keputusan gugatan PDIP terhadap KPU dan Gibran, Kamis (10/10) Kompastv

HUKUMANEWS - Alasan hakim sakit putusan gugatan PDI Perjuangan ditunda.

Gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gibran sebagai cawapres tertunda.

Demikian dikatakan Jubir Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Irvan Mawardi kepada awak media, Kamis (10/10).

Menurut Irvan, Joko Setiono selaku Ketua Majelis dalam kondisi sakit hingga pembacaan putusan pun turut ditunda.

Sidang bakal kembali digelar pada Kamis 24 Oktober mendatang dengan agenda serupa pembacaan putusan.

Ketua majelis hakim yang menangani sebuah perkara gugatan pun tak bisa digantikan.

Baca Juga: Inilah Alasan Ilmiah Kenapa Mata Kucing Liar Lebih Seksi dan Misterius Dibanding Nenek Moyangnya!

Alhasil pembacaan keputusan ditunda.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Penggugat atas nama Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.

Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis pokok perkara lainnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: iNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X