HUKAMANEWS - Baru-baru ini, dunia maya kembali dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan Gus Miftah, seorang tokoh terkenal yang dikenal dengan humor dan keberaniannya, tampak 'kasar' dengan istrinya, Ning Astuti.
Video yang beredar di media sosial ini menunjukkan momen saat keduanya menonton konser, di mana Gus Miftah tampak menggoyangkan kepala istrinya dengan kencang.
Tentu saja, hal ini menuai berbagai komentar dari netizen, termasuk tudingan bahwa ia melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat dijumpai di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu 6 Oktober 2024, Gus Miftah langsung buka suara mengenai video viral tersebut.
Menurutnya, video tersebut telah diedit dengan cara yang tidak fair sehingga menciptakan kesan yang keliru.
"Katanya saya toyor istri, saya mukul istrilah, macam-macam," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pengeditan yang cepat membuat situasi terlihat seolah-olah mereka berdua sedang berantem.
Gus Miftah juga menegaskan bahwa apa yang terjadi dalam video itu sebenarnya tidak seburuk yang terlihat.
"Saya melakukan hal itu dengan pelan," lanjutnya.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa saat melihat video tersebut, istrinya justru tertawa dengan berbagai komentar yang muncul.
Baca Juga: Lenovo Legion Y700 2024, Tablet Gaming Kecil yang Bikin HP Flagship Gemetar!
Dalam keterangan yang lebih lanjut, Gus Miftah menjelaskan bahwa interaksi seperti itu adalah bagian dari keseharian mereka.
"Istri malah ketawa, itu malah justru keseharian saya sama istri. Dalam rumah tangga, ada bahasa begini, 'suami yang baik itu karakternya adalah ketika di rumah'," katanya.
Artikel Terkait
Bawaslu Pamekasan Cecar Gus Miftah 28 Pertanyaan Terkait Video Viral Bagi Bagi Uang, Ada Bukti Baru?
Berbeda dengan Ucapan Viral Gus Miftah PKS Wahabi, Inilah Pendapat Bijak Kyai Muda NU Gus Baha Soal PKS
Zuriyah Asli Hasyim Asy'ari Tantang Gus Miftah untuk Buktikan Kalau Benar PKS Wahabi
Gus Miftah Alunkan Doa Sholawatan Untuk Prabowo Gibran di Sidoarjo
Gus Miftah Kritik Larangan Speaker di Ramadan, Simak Penjelasan Jubir Kementerian Agama Terkait Aturan dalam Surat Edaran Kemenag