Yusuf Mansur Lolos Gugatan Rp 98,7 Triliun, Ini Rahasia Kemenangan di Meja Hijau!

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Mahkamah Agung bebaskan Yusuf Mansur dari gugatan wanprestasi Rp 98,7 triliun. Temukan rahasia di balik kemenangannya! (Instagram @yusufmansurnew / HukamaNews.com)
Mahkamah Agung bebaskan Yusuf Mansur dari gugatan wanprestasi Rp 98,7 triliun. Temukan rahasia di balik kemenangannya! (Instagram @yusufmansurnew / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Yusuf Mansur, sosok yang tak asing lagi di Indonesia, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Mahkamah Agung (MA) memberikan angin segar kepadanya setelah lolos dari gugatan wanprestasi senilai Rp98,7 triliun yang diajukan oleh Zaini Mustofa.

Yup, kamu nggak salah baca, jumlah gugatannya nyaris seratus triliun rupiah!

Baca Juga: Pantes Jadi Rebutan! Intip Jumlah Gaji Fantastis Anggota DPR RI yang Baru Dilantik! Bikin Melongo, Ini Rinciannya

Tapi, kok bisa Yusuf Mansur menang, ya? Yuk, kita kulik lebih dalam bagaimana putusan ini bisa terjadi dan apa implikasinya ke depannya.

Dalam putusan kasasi dengan nomor 2460 K/Pdt/2024 yang diketok pada 20 Agustus 2024, MA secara resmi menolak permohonan kasasi dari Zaini Mustofa, penggugat yang menuduh Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya wanprestasi.

Gugatan itu awalnya dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2023, dengan Zaini menuduh Yusuf Mansur, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Quran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran wanprestasi terkait kerugian sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Baca Juga: Prabowo – Gibran, Ujian Kepemimpinan di Tengah Krisis Global, Perekonomian Lesu, dan Penegakan Hukum Rapuh

Yang menarik, MA bukan cuma membebaskan Yusuf Mansur dari gugatan besar itu, tapi juga memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nggak berwenang mengadili kasus ini.

Keputusan tersebut membuat Zaini harus rela melihat gugatan triliunan rupiahnya pupus begitu saja di meja hijau.

Semua berawal dari gugatan Zaini yang merasa Yusuf Mansur dan pihak-pihak terkait ingkar janji alias wanprestasi.

Baca Juga: Review Tablet Rugged 5G Pertama dengan Kamera Thermal dari Ulefone, Bikin Para Profesional Luar Ruangan Ternganga!

Zaini menggugat ganti rugi kerugian serta keuntungan yang dianggap seharusnya dia terima.

Gugatan ini kemudian diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan sempat dikabulkan sebagian pada Juni 2023.

Namun, proses hukum nggak berhenti sampai situ. Yusuf Mansur nggak tinggal diam dan langsung mengajukan banding.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X