HUKAMANEWS - Hakim tak etis mengomentari rancangan undang-undang yang sedang bergulir di lembaga legislatif, termasuk RUU Mahkamah Konstitusi.
Hal ini dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin (30/9).
"Posisi kami, hakim tidak boleh mengomentari (RUU), sebelum undang-undang itu betul-betul ada," ujar Suhartoyo.
Pernyataan tersebut merespons Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 yang menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada periode 2024—2029.
Baca Juga: Siap-siap! Realme UI 6.0 Update Versi Terbaru Bakal Bikin Ponselmu Makin Canggih Bulan Oktober 2024
Perihal RUU MK yang disinyalir dapat memengaruhi independensi hakim konstitusi, Suhartoyo kembali menegaskan bahwa ia akan menunggu hingga undang-undang tersebut diterbitkan.
"Apakah merugikan (hakim) atau tidak, kan belum secara aktual (undang-undangnya) muncul," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menilai terdapat kemungkinan-kemungkinan lain yang nantinya akan memengaruhi substansi dari RUU MK.
Lebih lanjut, ia juga meyakini bahwa setiap undang-undang memiliki argumen-argumen filosofis masing-masing yang melandasi lahirnya berbagai norma dalam undang-undang.
Oleh karenanya, para hakim konstitusi hanya akan mengomentari apabila undang-undang tersebut sudah disahkan.
"Nggak etis kalau saya mengomentari itu sekarang," ucapnya.
Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada periode 2024—2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada tanggal 26 September telah membahas Surat Pimpinan Komisi III B 252 tanggal 23 September perihal penyampaian RUU dari Komisi III.
Artikel Terkait
MK Ubah Aturan Pilkada 2024, Siap-Siap Jadi Tertawaan atau Pemenang! KPU Pastikan Perubahan Berjalan Sesuai!
Gaduh Aturan Pilkada 2024: Mengurai Benang Kusut Putusan MK dan DPR
Tekanan Tinggi bagi DPR, Bawaslu minta Sesuaikan Segera UU Pilkada Pasca Putusan MK!
Menkumham Pastikan PKPU 8/2024 Segera Disahkan, Akomodasi Putusan MK untuk Aturan Baru Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada
Mentang-mentang Anak Pejabat MA, DPR, MPR, MK dan Ketua Partai, Pelaku Bullying di Binus Ancam Korbannya untuk Tak Melawan