Mulai dari mengecek laporan harian, memantau penghasilan, hingga memastikan semua berjalan lancar.
Bahkan, dia menyediakan rekening untuk menampung dana deposit dari para pemain, yang ternyata dibelinya dari temannya sendiri. Cukup pintar, bukan?
Petualangan Fajri sebagai bos judi online ini harus berakhir ketika polisi berhasil meringkusnya di rumahnya di Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Rekomendasi Makanan Terbaik untuk Kucing Hamil
Penangkapan ini bukan hanya soal menangkap seorang kriminal, tetapi juga upaya memutus rantai bisnis judi yang merusak mental masyarakat, terutama generasi muda.
Kini, Fajri harus siap-siap menghadapi serangkaian pasal hukum yang menjeratnya.
Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan dakwaan ini, masa depan Fajri tak lagi secerah uang yang mengalir deras dari bisnis judinya.
Baca Juga: Buzzer Ubah Akun Fufufafa, Anonymous Indonesia Buka Fakta Baru Jejak Gibran Saat Daftar Walkot Solo
Judi online memang menjadi momok bagi masyarakat modern. Dengan kemudahan akses internet, siapa saja bisa tergoda untuk mencoba peruntungan instan ini.
Namun, seperti yang dialami Fajri, keuntungan sesaat ini bisa berujung penjara.
Pemerintah pun terus berupaya menekan angka perjudian online dengan menindak tegas para pelakunya.
Namun, tanpa kesadaran dari masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal ini, perang melawan judi online akan terus menjadi PR besar.
Baca Juga: Rahasia di Balik Dengkuran Kucing: Mengapa Mereka Melakukannya dan Apa Manfaatnya Bagi Kita
Alih-alih mendapatkan untung, yang ada malah buntung dan berakhir di penjara seperti Fajri.
Artikel Terkait
Stop Judi Online! Kemenkominfo Blokir 32 Situs Tukar Pulsa ke Rupiah, Pelaku Judi Auto Keder! Jangan Sampai Kena Jerat!
Peringatan Keras! Kominfo Bakal Takedown 21 Jasa Pembayaran yang Terlibat Judi Online, Jangan Sampai Layananmu Terkena!
Polri Gerak Cepat! Strategi Baru Polisi RW Siap Basmi Judi Online di Lingkungan, Masyarakat Kini Aman Sentosa!
LinkAja Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online di Platform Transaksi Digital!
Menkominfo Budi Arie Setiadi Yakin Presiden Terpilih Prabowo Bakal Lanjutkan Komitmen Berantas Judi Online