Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Gunungkidul, Timbulkan Kerusakan dari Rumah Retak hingga Genteng Pasar yang Rontok

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:42 WIB
Gempa Gunung Kidul DIY (Instagram @infobmkg / HukamaNews.com)
Gempa Gunung Kidul DIY (Instagram @infobmkg / HukamaNews.com)

Di Kabupaten Kulon Progo, sebuah rumah dilaporkan mengalami kerusakan, meskipun tidak terlalu parah.

Di Kabupaten Sleman, gempa ini menyebabkan genteng Pasar Prambanan berjatuhan.

Kepala BPBD Sleman, Makwan, menjelaskan bahwa beruntungnya, kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka karena pada saat itu pasar sedang sepi pedagang.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Demo Rusuh di Kota Semarang , Polda Jawa Tengah Acuh Saja

Sementara itu, di Kota Yogyakarta sendiri, BPBD masih dalam proses pengumpulan data untuk mengetahui dampak gempa di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kerusakan signifikan di wilayah kota.

Kepala BPBD Kabupaten Gunungkidul, Purwono, bersyukur bahwa gempa ini tidak menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Bandang Ternate Bertambah Jadi 16 Orang, 3 Masih Hilang, Masih Ada Potensi Banjir Susulan

"Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa maupun luka dari dampak gempa tadi," ungkapnya.

Meski begitu, pihak BPBD dan pemerintah setempat terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap dampak yang mungkin timbul.

Selain itu, warga diimbau untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan yang bisa saja terjadi.

Baca Juga: Ayah Almarhumah dr Aulia Rahma Lestari Tutup Usia, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya

Dalam kondisi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengetahui langkah-langkah yang harus diambil saat terjadi gempa.

Beberapa tindakan pencegahan seperti memastikan struktur bangunan tahan gempa, mempersiapkan peralatan darurat, serta mengetahui jalur evakuasi, menjadi sangat vital dalam mengurangi risiko saat bencana terjadi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: BMKG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X